Buleleng Masuk Zona Merah Narkoba, BNNK Dorong Desa Buat Perdes dan Perarem

author awsnews.id

- Pewarta

Minggu, 31 Des 2023 13:10 WIB

Buleleng Masuk Zona Merah Narkoba, BNNK Dorong Desa Buat Perdes dan Perarem

i

Kantor BNNK Kabupaten Buleleng, Bali.

BULELENG | ARTIK.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut Kabupaten Buleleng masuk dalam zona merah kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa, dalam siaran pers, Minggu (31/12), mengungkap, selama 5 tahun terakhir ada sebanyak 397 orang yang telah direhabilitasi oleh BNNK karena menjadi korban narkoba.

Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Astawa menyebutkan tahun ini ada sebanyak 67 orang pengguna narkoba yang direhabilitasi oleh BNNK Buleleng.

Untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya, BNNK Buleleng pun mendorong seluruh desa dinas dan desa adat agar membuat Peraturan Desa (Perdes) dan perarem.

Dengan adanya Perdes, desa bisa mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan tes urine kepada masyarakatnya sebagai langkah pencegahan.

Sementara pararem akan mengatur sanksi adat bagi masyarakat yang mengonsumsi atau mengedarkan narkoba sebagai efek jera.

Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Astawa pun berharap seluruh desa di Buleleng bisa segera membuat perarem dan perdes ini agar bisa menekan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Perdes dan perarem ini penting untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba di Buleleng," kata Astawa.

Dirinya menambahkan, saat ini BNNK Buleleng telah berkoordinasi dengan seluruh desa dinas dan desa adat di Buleleng untuk membuat Perdes dan perarem tersebut.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

"Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh desa dinas dan desa adat di Buleleng untuk membuat Perdes dan perarem tersebut. Kami berharap desa-desa tersebut bisa segera merealisasikan Perdes dan perarem ini," pungkas Astawa.

(*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Buleleng Masuk Zona Merah Narkoba, BNNK Dorong Desa Buat Perdes dan Perarem". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU