Pemkot Surabaya Terima 35 Lokasi PSU dari Pengembang, Nilainya Capai Rp 3,84 Triliun

author awsnews.id

- Pewarta

Selasa, 09 Jan 2024 20:20 WIB

Pemkot Surabaya Terima 35 Lokasi PSU dari Pengembang, Nilainya Capai Rp 3,84 Triliun

i

Pemkot Surabaya Terima 35 Lokasi PSU dari Pengembang, Nilainya Capai Rp 3,84 Triliun

SURABAYA | ARTIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya berhasil menambah aset lahan fasum (fasilitas umum) berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang.

Sepanjang tahun 2023, pemkot menerima 35 lokasi PSU dari pengembang dengan luas 618.883,45 meter persegi dengan total perolehan aset sebesar Rp 3,84 triliun.

Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (9/1) mengatakan, pencapaian tersebut melebihi target yang telah ditetapkan di tahun 2023, yaitu 30 lokasi. Ia memastikan, beberapa tahun terakhir ini pihaknya sangat gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang untuk melakukan penyerahan PSU.

Menurut Eri, pengembang memang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” katanya.

Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

PSU yang sudah diserahkan oleh pengembang itu, akan menjadi aset Pemkot Surabaya. Hingga saat ini, sudah banyak aset pemkot yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan mensejahterakan warga.

Salah satu contohnya ada yang dibuat pelayanan Balai RW, lapangan olahraga, ruang terbuka hijau dan pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti rumah padat karya, bozem, sentra kuliner, budidaya ikan, sayur, dan taman-taman bermain anak.

Eri mengimbau kepada para pengembang yang masih belum menyerahkan PSU-nya untuk segera menyerahkan. Sebab, itu adalah kewajiban pengembang yang sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Pemkot Surabaya Terima 35 Lokasi PSU dari Pengembang, Nilainya Capai Rp 3,84 Triliun". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU