Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 17 Jan 2024 14:30 WIB

Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi

i

Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi

BANGKA | ARTIK.ID - Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap dua kasus narkoba dalam kurun waktu 15 hari terakhir. Dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni PA (46) warga asal Cengal, Kabupaten Ogan Komering llir (OKI), Sumatera Selatan, dan AS (29) warga Desa Sidoarjo, Kecamatan Air Gegas, Rabu (17/1/2024).

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20,64 gram sabu-sabu dan lima keping obat jenis G atau tramadol.

Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, mengatakan, PA merupakan bandar narkoba yang nekat mengedarkan barang haram tersebut di Bangka Selatan sejak beberapa bulan terakhir.

“Tersangka Pa ini merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Ia mengedarkan sabu-sabu di Bangka Selatan dengan modus operandi menempelkan sabu-sabu di tempat-tempat tertentu,” kata Trihanto.

Sementara itu, AS merupakan pengedar narkoba yang baru beberapa bulan beroperasi di Bangka Selatan. AS mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Pa.

“AS ini merupakan kurir narkoba yang mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Pa. Ia mengedarkan sabu-sabu di Bangka Selatan dengan modus operandi mengantarkan pesanan kepada pembeli,” ungkapnya.

Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Trianto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di Bangka Selatan. Ia mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. Jika mengetahui ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tandas Trihanto.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU