Sidak Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Miris Pemkot Surabaya Hanya Sita 45 Botol

author awsnews.id

- Pewarta

Sabtu, 20 Jan 2024 16:30 WIB

Sidak Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Miris Pemkot Surabaya Hanya Sita 45 Botol

i

Sidak Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Miris Pemkot Surabaya Hanya Sita 45 Botol

SURABAYA | ARTIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyita 45 botol minuman beralkohol (mihol) dari tiga lokasi pedagang di kawasan Surabaya Barat pada Kamis (18/1/2024) malam.

Sidak pengawasan izin perdagangan mihol tersebut dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta sejumlah perangkat daerah (PD) terkait di lingkup pemkot.

Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, sidak tersebut dilakukan untuk memastikan mihol yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha.

"Dari tiga lokasi yang kita datangi, kita menyita sekitar 10-15 botol mihol di setiap lokasi. Kita menyita mihol mulai dari golongan B ke C," kata M Fikser dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/1/2024).

Petugas menemukan pelanggaran izin perdagangan mihol di tiga lokasi tersebut. Pengusaha yang disasar merupakan sub-distributor, namun menjual mihol secara eceran.

"Sub-distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa atau menjual mihol eceran. Ketiga-tiga pengusaha mihol itu merupakan sub-distributor, tapi menjualnya secara eceran," kata M Fikser.

Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Pemkot Surabaya pun memberikan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada ketiga pengusaha mihol tersebut.

"Karena sudah melanggar (izin) sub-distributor. Pada intinya, (penjualan mihol) harus di-subkan, seperti ke restoran, hotel dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung atau eceran," tegasnya.

Fikser mengimbau kepada para pengusaha mihol agar lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan. Jika masih melanggar izin, izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut.
"Dinkopdag Surabaya nanti akan melakukan survei lagi, apakah atau pengusah  itu masih jual eceran atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

(*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Sidak Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Miris Pemkot Surabaya Hanya Sita 45 Botol". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU