Polres Metro Bekasi Ungkap 23 Kasus Kejahatan, 27 Tersangka Diciduk

author awsnews.id

- Pewarta

Senin, 05 Feb 2024 13:15 WIB

Polres Metro Bekasi Ungkap 23 Kasus Kejahatan, 27 Tersangka Diciduk

i

Polres Metro Bekasi Ungkap 23 Kasus Kejahatan, 27 Tersangka Diciduk

BEKASI | ARTIK.ID - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi melalui Sat Reskrim dan Polsek Jajaran melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Bulanan yang dipimpin Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun. Terkait kasus viral di medsos tentang pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, curat dan pengeroyokan di Mapolres Metro Bekasi. Senin (05/02/2024).

“Polres Metro Bekasi beserta Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap 23 kasus kejahatan dengan 27 tersangka, selama satu bulan terakhir,” kata Saufi.

Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Saufi mengatakan, dari 23 kasus kejahatan ini terdiri dari Kasus Curanmor, Curas, Curat dan Kasus Kroyok dan diketahui beberapa pelaku ini adalah seorang residivis sudah pernah melakukan tindak pidana.

“Dari 27 tersangka, beberapa diantaranya kita ketahui pernah melakukan aksi kejahatan atau dapat disebut Residivis,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, diantara 23 kasus yang berhasil diungkap salah satunya adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka berinisial A dan RES. Dengan cara pelaku menabrakan kendaraanya ke motor korban kemudian mengayunkan senjata tajam dilanjutkan dengan mengambil barang dan kendaraan milik korban.

Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

“Salah satu diantara pelaku berinisial A dan RES yang telah mekakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam dengan cara menabrakan kendaraannya ke kendaraan milik korban kemudian merampas seluruh barang berharga milik korban,” tandasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana dan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 365 K.U.H.Pidana ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kini para pelaku akibat perbuatannya terancam hukuman 5 tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan, 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan dan 12 tahun untuk pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia,” pungkasnya.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

(ara)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Polres Metro Bekasi Ungkap 23 Kasus Kejahatan, 27 Tersangka Diciduk". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU