Alfian Surya Dinyatakan Bersalah Melanggar UU ITE, PN Surabaya Vonis 2 Tahun Penjara

author awsnews.id

- Pewarta

Selasa, 20 Feb 2024 17:55 WIB

Alfian Surya Dinyatakan Bersalah Melanggar UU ITE, PN Surabaya Vonis 2 Tahun Penjara

i

Alfian Surya Dinyatakan Bersalah Melanggar UU ITE, PN Surabaya Vonis 2 Tahun Penjara

SURABAYA | ARTIK.ID - Alfian Surya Pratama, terdakwa kasus hacking, diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim I Dewa Gede Suardhita menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Alfian.

Hakim menyatakan Alfian terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 32 Ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

"Terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen," kata Hakim I Dewa Gede Suardhita di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Senin (19/02/2024).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang menuntut Alfian dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penasihat hukum terdakwa, Dwi Oktorianto, menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

"Kami menerima putusan Majelis Hakim karena terdakwa belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana," kata Okto.

Okto juga menyampaikan kepada pihak keluarga dan terdakwa untuk menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Alfian Surya Dinyatakan Bersalah Melanggar UU ITE, PN Surabaya Vonis 2 Tahun Penjara". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU