Satpol PP Surabaya Bongkar Puluhan Reklame Tidak Berizin dan Menunggak Pajak

author awsnews.id

- Pewarta

Selasa, 20 Feb 2024 18:35 WIB

Satpol PP Surabaya Bongkar Puluhan Reklame Tidak Berizin dan Menunggak Pajak

i

Satpol PP Surabaya Bongkar Puluhan Reklame Tidak Berizin dan Menunggak Pajak

SURABAYA | ARTIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame tidak berizin serta tidak membayar pajak, Senin (19/2).

Penertiban ini dilakukan, guna menindaklanjuti adanya permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.

Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Ketua Tim Kerja Penindakan, Agnis Juistityas mengatakan, pihaknya telah menerima bantip sebanyak 22 reklame tetap yang tidak memiliki surat izin penyelengaraan reklame dan atau tidak membayar pajak.

“Dari 22 reklame itu, 10 reklame sudah dieksekusi. Namun ada 3 lokasi dari bantip tersebut sudah membayar pajak sebelum kami tertibkan,” kata Agnis.

Adapun reklame yang ditertibkan yaitu papan reklame bengkel, ekspedisi, papan reklame iklan komersil minuman dan rokok, papan reklame nama toko, kedai kopi, papan reklame penginapan, serta papan reklame tempat makan.

“Hari ini kami juga sudah menertibkan 3 reklame, kami bongkar papan reklame tempat makan dan papan reklame toko bangunan,” imbuh Agnis.

Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Agnis menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Bapenda sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha berupa penempelan stiker silang dilokasi yang akan ditertibkan.

Penertiban reklame tak berizin tersebut dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 21 Tahun 2018.

“Dari kami (Satpol PP) juga sudah memberikan surat berupa surat pemberitahuan dan surat pemanggilan. Kita juga sudah menghimbau kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran reklame sendiri, namun dari yang bersangkutan tidak segera menertibkan, sehingga kami lakukan penertiban berupa pembongkaran papan reklame yang sudah melakukan pelanggaran itu,” pungkas Agnis.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

Agnis mengimbau kepada para pemilik usaha yang belum melakukan perizinan papan reklame untuk segera mengurus izin reklame.

(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Satpol PP Surabaya Bongkar Puluhan Reklame Tidak Berizin dan Menunggak Pajak". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU