Main Judi Slot, Ng Erly Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Dakwaan Pasal 303

author awsnews.id

- Pewarta

Senin, 26 Feb 2024 22:40 WIB

Main Judi Slot, Ng Erly Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Dakwaan Pasal 303

i

Main Judi Slot, Ng Erly Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Dakwaan Pasal 303

SURABAYA | ARTIK.ID - Ng Erly diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus judi slot online. Dalam persidangan pada Senin (26/2/2024), dirinya mengakui perbuatannya tersebut.

"Judi slot tidak selalu menghasilkan keuntungan," tutur Ng Erly.

Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Terdakwa mengaku bahwa dia bermain judi slot online melalui situs web MXX.com menggunakan handphone miliknya.

Dia melakukan deposit sebesar Rp 1 juta melalui rekening Bank BCA dan memilih permainan jenis slot casino.

Dalam permainan judi slot, terdakwa memasang taruhan dengan nominal tertentu. Jika perputaran slot berhenti tepat pada pilihannya, maka depositnya akan bertambah sebagai tanda kemenangan.

Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

"Sebaliknya, jika tidak tepat, maka depositnya akan berkurang," imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Esti Dila, akan melakukan penuntutan terhadap terdakwa pada sidang berikutnya.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Main Judi Slot, Ng Erly Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Dakwaan Pasal 303". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU