Satpol PP Gelar Sidang Tipiring PKL Pelanggar Perda di Pengadilan Negeri Surabaya

author awsnews.id

- Pewarta

Senin, 04 Mar 2024 13:40 WIB

Satpol PP Gelar Sidang Tipiring PKL Pelanggar Perda di Pengadilan Negeri Surabaya

i

Foto: Tangkapan layar dari video dok Satpol PP Surabaya/ARTIK.ID

SURABAYA | ARTIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Sebanyak 43 berkas para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) jalani proses sidang tipiring.

Sebanyak 43 berkas pelanggar tersebut diantaranya, 40 pelanggar yang melanggar Perda berjualan dibahu jalan maupun di atas pedestrian, serta 3 pelanggar lain terkait penjualan minuman beralkohol tak sesuai izin. Namun dari 43 pelanggar, 8 orang pelanggar tidak menghadiri sidang tipiring.

Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

“Kami sidang tipiringkan beberapa pelanggar, sebanyak 32 pelanggar Perda yang disidang tipiringkan merupakan para pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan,” kata Kasat Pol PP Kota Surabaya, M. Fikser, dikutip, Senin (4/3/2024).

Fikser menambah para PKL yang berjualan dibahu jalan tersebut telah melanggar Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Untuk pelanggaran ini, dari hasil putusan diberikan denda sebesar 100 ribu rupiah atau kurungan selama tiga hari kepada para PKL ini,” kata Fikser.

Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Sedangkan untuk tempat usaha yang menjual minuman beralkohol penjual langsung, mereka melakukan pelanggaran yakni menjual minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) B dan C.

“Untuk tempat usaha ini mereka melanggar pasal 69 dan pasal 71 Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Karena dalam aturannya, perdagangan eceran minuman berlkohol hanya dapat dijual ditempat tertentu dan sesuai izin yang berlaku,” pungkas Fikser.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Satpol PP Gelar Sidang Tipiring PKL Pelanggar Perda di Pengadilan Negeri Surabaya". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU