JEMBRANA | ARTIK.ID - Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jembrana dalam hal pendampingan hukum perdata dan tata usaha, Rabu (13/3) bertempat di Aula Lantai 2 Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba dan Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama yang disaksikan oleh Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Sekda Made Budiasa beserta para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana dan seluruh pejabat dan staf Kejaksaan Negeri Jembrana.
Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menyampaikan bahwa MoU ini dilaksanakan setiap tahun sekali dalam hal pendampingan hukum terkait dengan perdata dan tata usaha.
"Kami memberikan apresiasi kepada Pemkab Jembrana terutama kepada Bupati Jembrana yang kembali setiap tahunnya melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kendal dalam hal pendampingan hukum terkait perdata dan tata usaha," ujar Salomina.
Salomina menjelaskan siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada. "Secara teknis kami mempunyai semua yang dibutuhkan pemerintah kabupaten Jembrana. Kami jasa pengacara siap mendampingi pemerintah daerah kabupaten Jembrana dalam hal memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya," ucapnya.
Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Sementara itu, Bupati I Nengah Tamba menyampaikan, bahwa MoU ini setiap tahunya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana, karena masa berlaku sudah habis, sehingga pada hari ini kembali dilakukan perpanjangan.
"Saya sebagai Bupati Jembrana tentunya berharap kerjasama ini dapat kita laksanakan dengan baik. Saya tentu berharap kepada seluruh jajaran dibawah pimpinan pak Sekda secara cermat mengimplementasikan seluruh rencana terkait kegiatan-kegiatan yang ada di kabupaten Jembrana," ungkapnya.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
Melalui penandatanganan MoU ini, Bupati Tamba berharap Kajari Jembrana dapat memberikan pelayanan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. "Hari ini kita menandatangi MoU secara bersama-sama, tentu kita membutuhkan pelayanan hukum, arahan dan juga bimbingan sehingga tidak ada yang melanggar hukum," pungkasnya.(lani)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Pemkab dan Kajari Jembrana Teken MoU Bidang Perdata". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi