JAKARTA | ARTIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029 di Republik Indonesia, Rabu (20/3) malam.
Pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 58,58% suara nasional dan setidaknya 20% suara di semua provinsi.
Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD masing-masing memperoleh 24,95% dan 16,47% suara nasional.
Prabowo-Gibran berhasil memenangkan pemilihan di 36 dari 38 provinsi dan juga di luar negeri. Namun, suara dua provinsi lainnya, yaitu Aceh dan Sumatera Barat, lebih condong ke pasangan Anies-Muhaimin.
Dengan hasil ini, pemilihan presiden 2024 sah berlangsung dalam satu putaran.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan mengadili sengketa yang terkait dengan hasil pemilu.
Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Jika terdapat sengketa, KPU akan menetapkan pemenang pemilu paling lambat tiga hari setelah putusan MK.
Namun, jika tidak ada sengketa, penetapan pemenang akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK
Jika tidak ada hambatan, pelantikan Prabowo-Gibran akan dilaksanakan pada 20 Oktober mendatang. Sementara itu, pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih akan digelar hampir tiga minggu sebelumnya, tepatnya pada 1 Oktober.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
Para anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga akan mengucapkan sumpah sesuai dengan masa jabatan terakhir anggota sebelumnya.
(red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Prabowo dan Gibran Resmi Dinyatakan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 RI". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi