I Made Kasta Menyoroti Langkah Pariwisata Bali dengan Pungutan Wisatawan Asing Rp. 150 Ribu

author awsnews.id

- Pewarta

Kamis, 21 Mar 2024 12:30 WIB

I Made Kasta Menyoroti Langkah Pariwisata Bali dengan Pungutan Wisatawan Asing Rp. 150 Ribu

i

I Made Kasta, seorang tokoh spiritual yang juga merupakan Mantan Wakil Bupati Klungkung dua periode dan Pensehat Partai Gerindra Kabupaten Klungkung

KLUNGKUNG | ARTIK.ID - Dinas Pariwisata Provinsi Bali baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang menarik perhatian banyak pihak terkait pungutan bagi wisatawan asing sebesar Rp. 150 ribu per orang. Langkah ini, menurut mereka, bertujuan untuk melindungi alam, budaya, dan meningkatkan kualitas pariwisata di Bali.

Keputusan ini mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024, di mana setiap turis asing yang berkunjung ke Bali diwajibkan membayar pungutan sebesar tersebut. Pungutan ini hanya dibayarkan sekali selama masa berwisata di pulau dewata ini.

Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Menurut I Made Kasta, seorang tokoh spiritual yang juga merupakan Mantan Wakil Bupati Klungkung dua periode dan Pensehat Partai Gerindra Kabupaten Klungkung, langkah ini layak diapresiasi. Dalam wawancaranya pada Kamis, 21 Maret 2024, I Made Kasta menyatakan, "Pungutan Rp. 150 ribu bagi wisatawan asing kita setuju, hanya saja itu kan berupa uang, daya manfaatnya nanti itu sebenarnya yang juga perlu diatur."

Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul dari pungutan ini dimanfaatkan secara efektif dan transparan. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, Pasal 8 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali, serta peraturan-peraturan daerah terkait.

Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023, turut menjadi landasan hukum dalam penerapan pungutan ini. Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan pelestarian alam dan budaya Bali tetapi juga memperbaiki infrastruktur pariwisata di pulau Bali.

"Dana ini harus dikelola secara transparan, karena di zaman sekarang ini tidak ada lagi yang namanya sembunyi-sembunyi. Semua harus serba transparan," ungkap I Made Kasta. "Bagaimana pagu anggaran, untuk apa saja, itu harus transparan. Nanti akan diumumkan oleh pemerintah terkait pemanfaatan dana tersebut untuk apa saja. Masyarakat yang akan menilainya."

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

Langkah ini bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi juga representasi dari komitmen pemerintah dan masyarakat Bali untuk memastikan keberlanjutan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berdaya saing global sambil menjaga kelestarian alam dan budaya yang kaya warisan.(Tim)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "I Made Kasta Menyoroti Langkah Pariwisata Bali dengan Pungutan Wisatawan Asing Rp. 150 Ribu". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU