Bawaslu Surabaya Panggil Pelapor Edy Sucipto Terkait Dugaan Manipulasi Data Sirekap

author awsnews.id

- Pewarta

Sabtu, 23 Mar 2024 02:15 WIB

Bawaslu Surabaya Panggil Pelapor Edy Sucipto Terkait Dugaan Manipulasi Data Sirekap

i

Istimewa

SURABAYA | ARTIK.ID - Bawaslu Kota Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi data Sirekap yang disampaikan oleh caleg DPRD Kota Surabaya Dapil 3 No. Urut 4 dari partai Gerindra, Edy Sucipto, S.H.

Edy Sucipto didampingi Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo, memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu pada hari Jumat (22/3) di Kantor Bawaslu Jl Tenggilis Mejoyo.

Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Heru mengungkapkan temuannya bahwa seorang oknum PPK yang memiliki akses untuk mengisi data dalam Sirekap melakukan rekayasa data. Ia menduga adanya kerjasama antara oknum PPK dengan Komisioner KPU Divisi Teknis, Suprayitno (Nano) dan Kordinator Penangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar.

"Terjadi perubahan data yang bisa dilakukan sewaktu-waktu dan dinormalkan kembali. Ini terbukti di daerah Wonocolo dan Sukolilo. Saya yakin hal ini terjadi di semua TPS di Kota Surabaya," ungkap Heru.

Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan Edy Sucipto.

Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

"Hari ini, kami mengundang pelapor bersama saksi untuk mengkaji dugaan pelanggaran pidana pemilunya. Kami masih memiliki 4 saksi dari pelapor dan akan memanggil Panitia Pengawas Pemilu (PPK) di kemudian hari," ujar Agil.

Bawaslu akan mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dalam menangani kasus ini.

"Nanti kita undang beberapa pihak, baik dari pelapor, terlapor, saksi, dan beberapa pihak lainnya. kita akan bahas di Gakkumdu, karena pelapor mengatakan, adanya pelanggaran pidana pemilu. Dalam 14 hari kita akan selesaikan," pungkasnya.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Bawaslu Surabaya Panggil Pelapor Edy Sucipto Terkait Dugaan Manipulasi Data Sirekap". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU