JEMBRANA | ARTIK.ID - Pasca libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Bupati Jembrana I Nengah Tamba melaksanakan Pemantauan dan Pengawasan ke sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Jembrana, Rabu (17/4). Turut mendampingi Bupati, Sekda Jembrana I Made Budiasa, Seluruh Asisten, serta Kepala BKPSDM Jembrana .
OPD yang dikunjungi di antaranya, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerperind) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).Secara berkala , Bupati juga merencanakan kunjungan ke OPD lainnya dengan tujuan yang sama .
Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Pelaksanaan Pemantauan dan Pengawasan dilakukan Bupati Tamba dalam rangka memastikan pelayanan terhadap masyarakat berjalan secara optimal.
"Hari ini saya datang berkunjung dengan melibatkan seluruh Asisten dan Sekda termasuk BKPSDM juga dengan maksud menggali dimana potensi potensi hambatan terhadap kinerja karena tentu pelayanan ini kita utamakan," hal tersebut dikatakan Bupati Tamba disela-sela pemantauan.
Lanjut, pihaknya juga menyempatkan diri untuk berdiskusi bersama beberapa kepala dinas sebagai ajang silaturahmi antar pegawai dan meningkatkan sikap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur panjang Idul Fitri 1445 Hijiriah.
Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
"Saya punya inisiatif setelah selesai libur hari raya nyepi dan idul fitri kita bersilahturahmi dengan teman teman, sengaja datang berdiskusi mengetahui problem dan permasalahan yang ada di kedinasan," imbuhnya.
Mulai rabu ( 17/4), Pemkab Jembrana telah memberlakukan jam kerja pegawai yang baru . Dalam surat edaran Pemkab Jembrana nomor 000.8.3/1081 /Orpus / 2024 tertanda Sekda Jembrana I Made Budiasa , jam kerja ASN dan Pegawai dilingkup Pemkab Jembrana pada hari senin – kamis berlaku mulai pukul 07.30 wita hingga pulang pada 16.30 wita . Aturan yang baru itu memberlakukan istrahat siang selama satu jam dari pukul 12.00 wita hingga 13.00 wita. Sedangkan sebelumnya pegawai diharuskan mulai ngantor dari pukul 07.30 wita hingga pulang Kembali pada pukul 15.00 wita , tanpa istrahat siang .
Menyikapi aturan penerapan jam kerja yang baru , pada hari pertama diberlakukan , Bupati Tamba berharap setiap pegawai di OPD cepat beradaptasi agar tidak memberatkan dan menyulitkan pegawai dalam menjalankan pelayanan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
"Kita menyapa anak anak staf karyawan semangatnya seperti apa karena hari ini mulai di Jembrana memberlakukan jam kerja baru sesuai aturan baru. Kita sudah melihat langsung dan bertanya langsung kepada staf ternyata mereka juga tidak masalah semua baik baik saja," ungkapnya. (*).
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Bupati Tamba Sambangi OPD, Pastikan Pelayanan Berjalan Dengan Baik.". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi