Laka KA Lawan Mobil di Desa Patuguran, KAI Imbau Warga Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

author awsnews.id

- Pewarta

Selasa, 07 Mei 2024 18:50 WIB

Laka KA Lawan Mobil di Desa Patuguran, KAI Imbau Warga Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

i

FOTO: Dok Public Relations KAI

SURABAYA | ARTIK.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara KA Pandalungan relasi Gambir – Jember di JPL 146 kilometer 70+8/9 Desa Patuguran, Kec. Rejoso, Kab. Pasuruan pada Selasa (7/5). Atas insiden tersebut terdapat korban meninggal dan luka-luka pada pihak pengendara mobil. Adapun seluruh penumpang dan kru kereta api dalam kondisi selamat.

Akibat insiden ini, KA Pandalungan mengalami keterlambatan, serta mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.

Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji.

Agus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya yang meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Agus.

(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Laka KA Lawan Mobil di Desa Patuguran, KAI Imbau Warga Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU