KPU Jatim Tanda Tangani BA Bersama 32 Kabupaten dan Kota se Jawa Timur

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 20 Sep 2023 19:10 WIB

KPU Jatim Tanda Tangani BA Bersama 32 Kabupaten dan Kota se Jawa Timur

i

KPU Jatim Tanda Tangani BA Bersama 32 Kabupaten dan Kota se Jawa Timur

SURABAYA | ARTIK.ID - Menjelang pelaksanaan tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dan 32 KPU kabupaten dan Kota di Jawa Timur telah melakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Kesepakatan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi serta Kabupaten dan Kota se Jawa Timur, yang dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin 18 hingga Selasa 19 September 2023 di kantor KPU Kabupaten Bangkalan, Jl.R.E.Martadinata Nomor 1A Mlajah, Bangkalan.

Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang

Rakor melibatkan Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten dan Kota se Jawa Timur. Hadir dalam acara itu Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Anggota, Miftahur Rozaq, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Nurul Amalia, serta didampingi Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, dan staf subbagian yang membidangi.

Ketua KPU Jatim pun dalam sambutannya mengungkapkan tinggal enam (6) KPU Kabupaten dan Kota yang belum melaksanakan penandatanganan BA Kesepakatan.

“Enam KPU Kabupaten dan Kota itu yakni, Banyuwangi, Kediri, Sumenep, Lamongan, Malang, dan Lumajang,” tutur Anam.

Kemudian, 4 dari 32 KPU Kabupaten dan Kota telah menandatangani BA Kesepakatan NPHD yaitu Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Batu akan melaksanakan penandatanganan NPHD di bulan September 2023.

“Kami menyarankan bagi KPU Kabupaten dan Kota yang akan melaksanakan NPHD pada pekan ini, agar menyelesaikan penyesuaian RKB (Rencana Kebutuhan Biaya) terhadap aturan yang berlaku, besaran anggaran disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), serta telah memastikan bank mitra yang akan ditunjuk sesuai aturan yang berlaku. Masing-masing anggota KPU Kabupaten dan Kota wajib pula mengecek tiap halaman RKB serta memberikan paraf pada tiap halaman,” paparnya.

Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali

Anam menegaskan bahwa penandatanganan NPHD adalah momentum yang luar biasa tidak hanya bagi KPU tapi instansi-instansi lainnya.

“Sehingga Kita harus hati-hati dan cermat dalam setiap prosesnya. Pastikan semuanya telah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya..

Perlu diketahui, pencairan dan hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pencairan dilakukan ditahun 2023. Sedangkan pencairan tahap kedua dilakukan pada tahun 2024.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

(red)

 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "KPU Jatim Tanda Tangani BA Bersama 32 Kabupaten dan Kota se Jawa Timur". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU