JAKARTA | ARTIK.ID - PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Sofiah Balfas dari jabatannya sebagai anggota direksi. Hal ini dilakukan setelah Sofiah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Direktur Utama BUKK, Irsal Kamarudin, mengatakan bahwa tugas-tugas Sofiah sebagai anggota direksi akan diambil alih oleh direksi BUKK secara bersama-sama. Ia juga menegaskan bahwa kasus hukum yang menimpa Sofiah tidak mempengaruhi kinerja dan operasional perusahaan.
Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
"Perusahaan tetap berjalan sesuai dengan rencana dan komitmen yang telah ditetapkan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (21/9).
Sofiah Balfas merupakan salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Proyek senilai Rp 16,2 triliun ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 triliun. Selain Sofiah, tersangka lainnya adalah DD, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), YM, mantan Ketua Panitia Lelang JJC, TBS, mantan tenaga ahli jembatan PTLGC, dan IBN, mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
Kejagung telah melakukan penyidikan terhadap para tersangka sejak bulan Juli 2021. Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita dokumen-dokumen terkait proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam kasus ini.
Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan untuk mengurai kemacetan di jalur tol Jakarta-Cikampek.
Proyek ini dibangun oleh konsorsium PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Bukaka Teknik Utama Tbk. Proyek ini mulai beroperasi pada Desember 2019 dengan panjang 36,4 kilometer.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
(diy)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Jadi Tersangka Kejagung, BUKK Nonaktifkan Sofiah Balfas". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi