BANYUWANGI |ARTIK.ID - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani membuka secara virtual Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi yang digelar di aula Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Minggu (24/9/2023).
Sebanyak 90 peserta dari unsur Pengurus MUI Kabupaten, MUI Kecamatan, Perwakilan 3 Ormas Islam. Hadir dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Kemenag Banyuwangi yang diwakili Kasubag TU, perwakilan Polresta Banyuwangi, Kepala Kesbangpol.
Baca Juga: Banjir dan Lahar Dingin di Sumbar, Update Terbaru Korban Meninggal 43 Orang
Bupati Ipuk Fiestiandani dalam arahannya mengapresiasi MUI Banyuwangi yang selalu memberikan support pada pemkab Banyuwangi.
Ipuk berharap keputusan Rakorda MUI dapat menghasilkan rumusan dan program dalam mendukung kemajuan Banyuwangi di tengah keberagaman dalam meningkatkan toleransi di kabupaten ujung timur pulau jawa.
Sebab, Menurut Ipuk Fiestiandani, di era digital ini hidup penuh tantangan, bagaimana nilai moralitas agama sangat distruktif. Karenanya, semua orang bisa menyebarkan faham melalui dan secara digital.
"MUI punya peran tentang itu, saya yakin MUI bisa mengatasi," kata ipuk.
Dalam kesempatan itu, Bupati Ipuk juga menyampaikan tentang isu aktual, terkait pemberdayaan ekonomi berbasis agama secara mikro dan makro di dalam pondok pesantren.
Baca Juga: Siswa MIN 4 Jembrana Mengukir Prestasi dengan Meraih Juara Favorit Pildacil Se Provinsi Bali
"Rosul juga seorang pengusaha, ini juga bagian dari sunah rosul," jelasnya.
Pada akhir sambutannya, Bupati Ipuk mengajak peran aktif tokoh agama bagi pemkab Banyuwangi dalam memberikan pendampingan dengan akhlakul karimah, dalam mengatasi intoleransi dan masalah hukum lainnya.
Dalam kesempatan itu diserahkan tiga naskah penting dari ketua Umum MUI Kabupaten Banyuwangi kepada Bupati yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Arief Setiawan, didampingi oleh Sekum dan Panitia pelaksana.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
Tiga naskah tersebut meliputi :
1. Naskah hasil Mukernas MUI pusat
2. Tausiyah MUI Kabupaten Banyuwangi, tentang Pawai Ogoh-Ogoh
3. Fatwa MUI Wilayah Provinsi Jawa Timur tentang Hukum Politik Identitas.
(red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di artik.id dengan judul "Pada Rakorda MUI Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Kemukakan Soal Toleransi". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi