Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

author awsnews.id

- Pewarta

Senin, 13 Mei 2024 20:30 WIB

Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

i

Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

Penulis: Dodik Prayoko S.P.
Ketua Umum Ormas Forum Masyarakat Pranata Praja Nusantara (FPN)

Rakyatjelata.com - SPUNCAK adalah salah satu wujud  dari upaya membangun kesadaran akan etika sosial, hukum, dan permasalahan terkait pemanfaatan sumber air di kawasan hutan, Perum Perhutani KPH Malang dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Formasy Praja Nusantara FPN telah resmi menandatangani perjanjian kerjasama tertanggal 24 Januari 2024, dalam perjanjian tersebut melibatkan wilayah administratif kota Batu, yang masuk dalam lingkup kerja Perhutani KPH Malang BKPH Pujon.

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

Kerjasama ini diarahkan untuk memperkaya tanaman endemic dan tanaman lainnya di catchment area, yang pada gilirannya berfungsi sebagai langkah perlindungan dan rehabilitasi sumber mata air di 16 titik zona inti mata air, termasuk sumber mata air Watu Godeg, Mulyo, Kliteran, Legundi, Klemuk, Dawuhan, Kethak 1 dan 2, Parang Wedi, Kasinan, Seruk, Derun, Sat, Darmi, Torongbelok, dan Pentil, menjadi fokus utama.

Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu, juga merupakan rangkaian program Dewan Majelis Nasional Formasy Praja Nusantara dengan tujuan Mengembangkan kemampuan masyarakat didalam mencukupi kebutuhan logistic pasukan jika Negara dalam keadaan darurat, darurat bencana termasuk darurat perang sebagai salah satu wujud BELA NEGARA dan mensukseskan SISHANHAMRATA. Khususnya upaya ketersediaan air dan ketahanan pangan Nasional.

Dari agenda tersebut diatas, kami juga akan mengembangkan dan melakukan pemuliaan terhadap tanaman yang memiliki kandungan karbohidrat tinggi yang memiliki ketahanan hidup dari cuaca ekstrim sehingga bisa tetap bertahan dan kedepan bisa digunakan sebagai bahan pemenuhan kebutuhan logistic disaat Negara dalam keadaan darurat, darurat bencana termasuk darurat perang.

Dalam arti khusus, bahwa FPN dengan seluruh sumber daya yang ada melakukan program sukarelawan logistic yang membangun dan mengembangkan kemampuan BELA NEGARA oleh Rakyat tidak hanya dengan kemampuan perang  tetapi juga membangun kebertanggung jawaban rakyat akan ikut sertanya dalam Pembelaan Negara Semesta juga dalam bidang logistic  utamanya bahan pangan yang diusahakan secara sistematis mengikuti konsep gerilya.

Dengan demikian rakyat Indonesia akan menjadi satu kesatuan dalam pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Giat tersebut dilakukan dengan bertahap dan berjenjang dilapangan,antara lain :

1. Sosialisasi kepada masyarakat umum, kelompok peduli dan penggiat lingkungan dan air di kota Batu.

2. Bermitra dengan beberapa kelompok masyarakat yang peduli akan ketersediaan air,lingkungan yang baik dan berupaya menjagahutan tetap lestari;

3. Pemberitahuan dan Koordinasi kepada Satakeholder sekaligus melakukan upaya upaya audiensi dengan beberapa lembaga (waktu disesuaikan);

4. Inventarisasi sumber daya air beserta karakteristiknya;

5. Inventarisasi pemanfaat dan pengguna sumber daya air;

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

6. Inventarisasi dan mendukung kearifan local untuk pemeliharaan lingkungan melalui pelestarian kawasan hutan sengkeran yang merupakan kawasan yang terdapat sumber mata air serta jika memungkinkan mendukung dan atau menggeser dan atau meningkatkan ststus kearifan local masyarakat dari hukum normative menjadi hukum legal formal (Peraturan Desa).

7. Base line Sumber Daya air meliputi Nilai Konservasi;Indels Pendayagunaan air (daya tampungt dan daya dukung) dan pengendalian daya rusak.

Pengelolaan sumber daya air sebagaimana disebutkan oleh Undang-undang RI No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang sekarang kembali ke Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

Rencana pengelolaan sumber daya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air.

Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan konservasi sumber daya air,

Pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Peranan kegiatan pengumpulan data sangat penting dalam pengelolaan sumber daya air yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air harus didukung salah satunya oleh kegiatan inventarisasi sumber daya air, yang dilaksanakan secara terkoordinasi oleh pengelola sumber daya air yang bersangkutan;

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan Ketua DPD RI di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

8. Penentuan pengkayaan tanaman endemic awal 100 meter dari zona inti titik sumber air, adanya head pend,water meter dan zona penyanggah;

9. Persiapan pengadaan Bibit dan sejumlah  tanaman endemic serta tanaman lainnya baik itu bermanfaat untuk peningkatan atau surplus air, lingkungan yang baik dan hutan tetap lestari serta untuk peningkatan kesejateraan masyarakat disekitarnya;

10. Penanaman,penanaman dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan ketersediaan tanaman dan lokasi lahan yang disiapkan.

NB: Kegiatan yang lainnya akan ditambahkan dan  disesuaikan dengan kondisi  dilapangan.

Kota Batu,12 Mei 2024

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu". lihat harikel asli disini

Editor : awsnews.id

BERITA TERBARU