GRESIK | rakyatjelata.com - Sejoli yang menjadi tersangka pembuangan bayi di Menganti Gresik akhirnya melangsungkan pernikahan di Masjid Al Aziz Mapolres Gresik, Kamis (5/10/2023). Sejoli tersebut adalah Belva Pandega Nuswantara (24) dan Ulviyanti Durrotul (22).
Pernikahan resmi ini disaksikan langsung oleh keluarga kedua mempelai. Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kebomas. Tampak hadir juga Kasat Reskrim Polres Gresik Aldhino Prima Wirdhan, Kasat Tahti Iptu Sholeh dan Kanit PPA Satreskrim Ipda Hepi Muslih Riza.
Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Keduanya mengenakan busana putih keluar dari sel tahanan diapit petugas kepolisian. Mereka langsung menuju Masjid Al Aziz untuk melangsungkan akad nikah. Dipandu penghulu, Belva Pandega Nuswantara mengucap akad dengan bahasa Indonesia. Dengan mahar seperangkat alat salat.
Suasana berbeda tampak berbeda dari kedua mempelai. Ulviyanti Durrotul dengan senyum simpulnya tampak sesekali mengelap matanya menggunakan tisu. Sementara Belva Pandega Nuswantara terlihat sangat bahagia akhirnya secara sah bisa mempersunting kekasihnya. Kendati harus menikah di dalam penjara.
"Alhamdulillah sangat bahagia, semoga ke depan saya bisa lebih baik lagi. Semoga proses hukum kami juga berjalan lancar," kata Belva Pandega Nuswantara, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi pengajuan keluarga tersangka untuk melangsungkan pernikahan. "Hari ini kami memfasilitasi permohonan tersangka untuk menikah. Sehingga pernikahan dilangsungkan di sini," katanya.
Kendati demikian, AKP Aldhino memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap pasangan suami istri (pasutri) baru tersebut.
"Semua tahanan diperlakukan sama, tidak ada yang istimewa. Meskipun sudah menikah, sel tahanan mereka tetap dipisah perempuan dan laki - laki. Proses hukum juga berlanjut, berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan," tutupnya.
Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Seperti diketahui, Belva dan Ulviyanti ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka usai membuang bayi hasil hubungan di luar nikah mereka. Bayi itu ditelantarkan di depan Ponpes Al Hikmah, Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti pada 23 Agustus 2023.(*/id@)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Polres Gresik Fasilitasi Sejoli Pembuang Bayi Menikah di Masjid Al Aziz". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi