Parlementaria, Surabaya - Warga Sonokwijenan RT05 RW01 mendengarkan dengan antusias penjelasan Anggota Komisi D DPRD Surabaya Dyah Katarina tentang tugas dan fungsi Dewan, Senin (9/10/2023) malam. Dyah Katarina mengatakan bahwa DPRD bertanggung jawab untuk membuat, mengevaluasi, dan mengawasi peraturan dan anggaran pemerintah kota Surabaya. Ia juga mengajak warga untuk menyampaikan aspirasi, ide, dan saran mereka untuk memperbaiki kondisi kampung mereka.
"Kami ingin mendengar suara njenengan semua, apa yang menjadi kebutuhan, harapan, dan keluhan njenengan terhadap pemerintah kota," kata Dyah Katarina yang juga mantan Ketua TP-PKK kota Surabaya.
Baca juga: Massa Aksi Sesalkan Pemkot Surabaya Tutup Mata Aspirasi Warga Citraland Tolak Pembangunan Logos
Dyah Katarina menjelaskan bahwa reses adalah kesempatan bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke masyarakat dan menyerap aspirasi yang tidak tertampung dalam Musrenbang. Ia menambahkan bahwa aspirasi masyarakat adalah dasar dari pembuatan kebijakan pemerintah kota.
"Semua program yang ada, seperti bantuan untuk orang miskin, pendidikan gratis, pembangunan lingkungan, dan lain-lain, itu semua berasal dari aspirasi njenengan," ujar Dyah Katarina yang memiliki gelar Magister Sains.
Dyah Katarina berharap bahwa reses ini dapat memberikan masukan yang berguna bagi pemerintah dan DPRD dalam menyusun anggaran tahun 2024. Ia juga berjanji akan memperjuangkan aspirasi masyarakat Sonokwijenan di Dewan.
"Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk mewujudkan aspirasi njenengan, sesuai dengan kemampuan anggaran dan prioritas pembangunan," tutupnya.
Dalam acara dialog aspirasi, warga berpartisipasi aktif mengungkapkan beberapa kendalanya. Misalnya, Ibu Sunardi yang mengeluh bahwa bantuan pemerintah yang biasanya diterimanya, sekarang tidak lagi cair.
"Katanya dari kelurahan itu giliran, saya hanya ingin tahu bagaimana cara verifikasi warga miskin," katanya.
Berbeda dengan Sudarsono wakil ketua RW01 dan Subakir. Ia menanyakan tentang prosedur pengajuan pembangunan kantor RT05 dan RW01.
Baca juga: Partai Politik Apresiasi Kinerja Eri-Armuji di Surabaya, PDIP?
Selain itu, mereka juga meminta agar diberi arahan bagaimana cara pengajuan pembangunan lingkungan seperti saluran air dan pavingisasi, serta meminta fasilitas kegiatan warga dan kantor RT dan RW.
"Kami juga kesulitan terkait pengajuan peningkatan mutu tanah warga, sudah kami ajukan sejak 3 tahun lalu, peta bidang sudah keluar tapi bukan nama warga yang punya. Dan sampai sekarang tidak ada beritanya," ujar Sudarsono.
Masalah yang lebih serius diutarakan oleh Sugianto dan Ponidi (mantan ketua RT tahun 2004). Mereka mengaku khawatir terkait masalah tanah balai RT05 dan Masjid Baitul Ghoffaar yang berada di Jl. Ry. Darmo Baru Barat no. 17.
"Statusnya belum jelas. Setiap ada pergantian pengurus, PT Darmo permai selalu mencoba mengambil alih," kata Sugianto.
Asal mula tanah ini adalah fasum dan seiring berjalannya waktu, sudah disertifikatkan oleh PT Darmo permai. Sudah masuk persidangan, baik di pengadilan maupun di DPRD namun hingga kini belum ada keputusan final, karena sama-sama memiliki bukti kepemilikan.
Baca juga: Adi Sutarwijono Pimpin Halal Bi Halal DPRD Surabaya Pasca Idul Fitri
Menurut Ponidi, Warga juga memiliki surat yang menyatakan bahwa pada tahun 1973, tanah ini memang dibeli oleh PT Darmo Permai, namun tidak lunas.
"Sudah kami sampaikan ke Komisi C, tapi setiap dipanggil untuk hearing, PT Darmo Permai selalu tidak hadir. Dan katanya, Fasum Darmo permai ini belum diserahkan ke Pemkot," jelas Ponidi. (Par03)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di parlementaria.id dengan judul "Reses Dyah Katarina: Warga Sonokwijenan Ribut Kejelasan Tanah Fasum". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi