Membuka Informasi Publik Pembagian insentif, LBH Maskar Indonesia Akan Bersurat Ke BPK RI

awsnews.id
Membuka Informasi Publik Pembagian insentif, LBH Maskar Indonesia Akan Bersurat Ke BPK RI

KARAWANG l rakyatjelata.com-Berpotensi Rugikan Negara Milyaran Rupiah akibat bagi-bagi Insentif, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang Terkesan Bungkam. Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat seharusnya melakukan audit, terdapat perhitungan Insentif dengan Per-jenis Pajak dan perhitungan pembayaran besaran Insentif yang dibagikan sesuai dalam peraturan pemerintah nomor 69 Tahun 2010, Jum,at (13/10/2023).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maskar Indonesia Nanang Komarudin SH.MH saat di konfirmasi rakyatjelata.com mengatakan," Bapenda Kabupaten Karawang mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2022 dari sektor pajak melebih target yakni 104,53 persen.

Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

Oleh karena itu sahut Plt Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah. Asep menjelaskan "Bahwa target pendapatan daerah tahun 2022 dari sektor pajak itu sebesar Rp 1.186.597.671.000, realisasi hingga 30 Desember 2022 yakni sebesar Rp 1.240.405.884.521, artinya Asep mengungkapkan capaiannya melebihi target 104,53 persen atau Rp 53.808 213.251, pada tahun 2022 Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea/tarif Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mendongkrak realisasi PAD pada 2022, untuk PBB dari target Rp 437.577.300.000 pada akhir 2022 mencapai Rp 454.384.047.926, sedangkan untuk BPHTB target sebesar Rp 312.596.407.000 dengan capaiannya hingga akhir 2022 yakni Rp 325.778.277.990," jelasnya.

Terlepas dari semua keberhasilan diatas, ada hal yang mungkin mengganjal di benak masyarakat, yaitu terkait diperkirakan lebih kurang 62 Milyar insentif  PAD dari  BAPENDA Kabupaten Karawang pada tahun 2022 lalu habis tidak tersisa, padahal dalam pembagian insentif PAD sudah sangat jelas aturannya. 

Terkait legalitas insentif pajak daerah undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, sampai peraturan Bupati benar menyebutkan adanya insentif pajak daerah. Namun jika ditelaah lebih lanjut, bahwa insentif yang dapat dibagikan adalah pajak daerah yang memenuhi unsur proses pemungutan, asas insentif, dan tujuan insentif.

Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Pertama, Pasal 3 Angka (1), Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, bahwa Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi. Lalu dimana indikasi pelanggaran hukumnya terkait pembagian insentif pajak daerah ? Ini contoh yang diantaranya pertama, penetapan insentif tidak berdasarkan musyawarah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), padahal menurut PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Bentuk persetujuan DPRD adalah Perda, Karena insentif terkait anggaran daerah, artinya insentif harus tercatat dalam Perda tentang APBD, Sebagaimana isi Pasal 171 ayat (2), UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa pemberian insentif ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Begitu juga menurut Pasal 6 ayat (2), PP No. 69 tahun 2010, bahwa besaran insentif ditetapkan melalui APBD tahun anggaran berkenaan, begitu juga dalam Permendagri No. 37 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2011, bahwa APBD adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Sementara, insentif BPHTB Karawang sejauh yang kami tahu tidak tercatat dan tidak ditetapkan dalam APBD.

Oleh karena indikasi itu kami akan berkirim surat ke Bapan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat, agar membuka ruang informasi publik selebar-lebarnya terkait masalah pembagian insentif pajak ini, agar lebih transparan dan kita minta semua itu di audit.

Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU


@di

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Membuka Informasi Publik Pembagian insentif, LBH Maskar Indonesia Akan Bersurat Ke BPK RI". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru