Tiga Perempuan Diamankan Polisi Gara-gara Praktek Prostitusi Online via Aplikasi MiChat

awsnews.id
N sebagai mucikari online via MiChat

GRESIK | rakyatjelata.com - Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di sebuah apartement di Gresik pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi tiga orang perempuan diamankan dari apartement.

Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

Pembongkaran dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Muhammad Nur Setyabudi di apartement yang berada di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Turut mendampingi anggota Satreskrim Polres Gresik, petugas menyasar kamar yang digunakan praktik prostitusi.

"Kami mengamankan dua orang pekerja seks S, S dan N sebagai mucikari. Ketiganya juga berasal dari Jawa Barat," tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu 1 November 2023.

Dari keterangan dua pekerja seks setiap melakukan aksinya dibayar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu setiap satu kali 'main'.

Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

Lalu uang tersebut dikasihkan kepada N selaku mucikari dan mendapatkan gaji per minggu sekitar 3 juta rupiah.

"Kami juga mendapatkan Infomasi bahwa kegiatan prostitusi online tersebut melalui aplikasi MiChat yang dikendalikan oleh N selaku mucikari dengan dua akun MiChat," tegasnya.

Selanjutnya petugas mengamankan alat kontrasepsi atau kondom, buku catatan kerja, uang dan empat buah Handphone dan mengamankan TKP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

N ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang Dugaan menyediakan perbuatan cabul.(*/id@)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Tiga Perempuan Diamankan Polisi Gara-gara Praktek Prostitusi Online via Aplikasi MiChat". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru