MAGELANG | rakyatjelata.com - Pihak Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur bersama kalangan Media secara khusus membedah soal kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Barang Ekspor Sumber Daya Alam (SDA), Selasa (14/11/2023).
Pembahasan lebih fokus pada mekanisme pemasukan dan penempatan DHE SDA, Nilai Ekspor pada PPE, dengan 2 kategori lebih dari USD 250 ribu dan kurang USD Rp. 250 ribu.
Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Adapun Capicity Building dan Bincang Bareng Media dan Media Gathering 2023, digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur pada 14 - 16 November 2023, bertempat di Heritage Plataran Borobudur Magelang.
Capicity Building dan Bincang Bareng Media dan Media Gathering 2023 menghadirkan nara sumber antara lain, Geyana Lady Fista - Asisten Direktur Depatemen Pengelolaan Moneter, Ina Nurmalia - Asisten Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial, Meiana Susanti.
Juga Asisten Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan dan
Mahardynastika Nindya Hapsari - Asisten Manajer Departemen Pengelolaan Kepatuhan.
DHE SDA adalah Devisa Hasil Ekspor kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau - pengolahan Sumber Daya Alam.
Asisten Manajer Departemen Pengelolaan Kepatuhan Mahardynastika Nindya Hapsari, menjelaskan soal kebijakan DHE dan Barang Ekspor SDA.
Mekanisme pemasukan dan penempatan DHE SDA, Nilai Ekspor pada PPE, dengan 2 kategori lebih dari USD 250 ribu dan kurang USD Rp. 250 ribu.
Dikatakannya, kewajiban Eksportir yaitu, pemasukan ke SKI wajib selambatnya 3 bulan setelah bulan PPE. Bedanya pada Nilai Ekspor pada PPE, yang lebih dari USD 250 ribu wajib masuk Reksus Bank dan atau LPE.
Selanjutnya, wajib ditempatkan sebesar 30 persen selama minimal 3 bulan. Sedangkan yang kurang USD Rp. 250 ribu, masuk Rekum pada Bank.
Bank Indonesia akan memantau dan memberikan sanksi bagi pelanggar soal DHE SDA dan akan melakukan tindak lanjut pengawasan dalam bentuk penyampaian Surat pemantauan kepada eksportir.
Selanjutnya, jika eksportir belum memenuhi kewajibannya maka Bank Indonesia akan mengirimkan penyampaian hasil pengawasan (PHP) atas pemantauan ketentuan pemasukan dan penempatan DHE SDA kepada Kementerian Keuangan (e,c DJBC) untuk ditindaklanjuti sesuai amanat PP No 36/2023 tentang DHE SDA.
Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Asisten Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial, Ina Nurmalia memaparkan soal Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). KPw BI Jatim selalu menjaga stabilitas keuangan, dan pertumbuhan kredit terus membaik.
Kebijakan insentif likuiditas Makroprudensial mendukung pertumbuhan berkelanjutan.
"Tujuan kebijakan mendorong intermediasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Ini mengacu kepada prinsip Kebijakan yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2023," paparnya.
Menurutnya, strategi kebijakan insentif likuiditas makroprudensial. Terdiri dari pembiayaan sektor prioritas pembiayaan inklusif dan pembiayaan hijau.
Rincian insentif existing maksimal 2,8 persen. Kebijakan insentif likuiditas makroprudensial maksimal 4 persen.
Cakupannya melalui Hilirisasi Minerba (maksimal 0,3 persen), Hilirisasi Non Minerba (maksimal 0,8 persen) seperti pertanian, peternakan dan perikanan.
Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Selanjutnya, Perumahan termasuk Perumahan Rakyat (maksimal 0,6 persen) dan Pariwisata (maksimal 0,3 persen) seperti Horeka (Hotel Restoran dan Kafe).
"Cakupan inklusi terdiri dari UMKM, KUR, Ultra Mikro (UMI). Hasil akhirnya nanti Ekonomi Keuangan Hijau," ungkapnya.
Untuk Dampak Likuiditas Insentif KLM, berdasarkan data di bulan September 2023 sebelumnya 108,4 Triliun.
Realisasi insentif KLM per 6 Oktober 2023, menjadi Rp. 136,9 Triliun. Berdasarkan data terkait insentif eksisting 1,88 Persen dari 4 persen, dan ruang insentif masih besar.(id@)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "BI Jatim Bareng Media Bedah Kebijakan DHE dan Barang Ekspor Sumber Daya Alam". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi