DPRD Surabaya Surati Dewan Komisioner PT PAL Minta Klarifikasi Ulah Oknum

awsnews.id
Anggota DPRD Surabaya, Mahfudz

Parlementaria Surabaya, - DPRD Surabaya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Dewan Komisioner atau Komisi DPR RI pada Rabu, 15 November 2023. Guna meminta klarifikasi terkait sikap sewenang-wenang yang ditunjukkan seorang petinggi PT PAL Indonesia terhadap mantan pegawainya.

Miris memang, Wakil Rakyat Kota Pahlawan sangat menyayangkan kejadian perihal tersebut. Permasalahan ini berawal dari warga Surabaya inisial IKN yang wadul kepada anggota DPRD Surabaya, Mahfudz, atas ketidakadilan yang dialaminya.

Baca juga: Massa Aksi Sesalkan Pemkot Surabaya Tutup Mata Aspirasi Warga Citraland Tolak Pembangunan Logos

IKN merupakan mantan pegawai PT PAL. Di perusahaan milik BUMN tersebut, IKN mengisi posisi sebagai sekretaris dari salah satu petinggi PT PAL.

Belum genap setahun bekerja, mendadak perempuan muda ini diminta untuk mengundurkan diri bahkan dipaksa membayar penalti.

Padahal kesalahan yang dilakukan oleh IKN, juga dilakukan bersama-sama dengan salah seorang petinggi PT PAL tersebut.

Mendengar ketidakadilan ini, Mahfudz geram. Politisi PKB ini lantas pasang badan. Menurutnya, apa yang dialami oleh IKN merupakan bentuk semena-mena.

“Jadi ada salah satu warga Surabaya yang bekerja di PT PAL itu dia merasa dizalimi. Dia sudah bekerja dengan baik, sudah bekerja sesuai perintah, tetapi dalam perjalanannya dia dipaksa untuk mengundurkan diri,” terang Mahfudz kepada awak media.

Permintaan agar IKN mundur, kata Mahfudz, dikarenakan ada suatu kesalahan yang dikerjakan bersama-sama dengan dirut PT PAL.

Karena mungkin merasa tidak nyaman, merasa terancam atau terdesak oleh keberadaan IKN, kemudian PT PAL melalui petinggi tersebut memaksa IKN untuk mundur dari pekerjaannya.

“Nah ini yang menurut saya tidak fair. Seharusnya kalau anak ini mundur, maka petinggi PT PAL tersebut juga harus mundur. Karena kesalahan dilakukan oleh mereka berdua, bersama-sama,” cetus Mahfudz.

Ditanya soal kesalahan yang dilakukan, Mahfudz menerangkan bahwa kesalahan yang diperbuat oleh IKN bersama petinggi PT PAL tersebut sudah tidak sesuai dengan motto BUMN yakni, Akhlak.

“Apa yang diperbuat oleh petinggi ini sudah tidak berakhlak. Jauh dari motto BUMN,” tegas dia.

Seperti diketahui, IKN semula bekerja di PT PAL Surabaya. Kemudian diiming-imingi naik jabatan dan diminta untuk pindah ke Jakarta.

Baca juga: Partai Politik Apresiasi Kinerja Eri-Armuji di Surabaya, PDIP?

Di sana, dia jadi sekretaris salah satu petinggi PT PAL. Namun tidak lama setelah itu dipaksa untuk mundur.

“Ini kan aneh, ada apa? Makanya untuk tahu persisnya ada apanya ini, saya akan meminta klarifikasi ke PT PAL. Baik itu nanti akan dimediasi oleh dewan komisaris atau mungkin dimediasi oleh DPR RI Komisi VI yang membidangi BUMN,” ujar Mahfudz.

“Namun yang jelas, saya di sini berkapasitas sebagai anggota dewan yang menerima aspirasi dari warga saya. Kemudian saya melihat warga ini dizalimi. Namun dia tidak memiliki kekuatan untuk menuntut ketidakadilan yang dialaminya,” sambung anggota Komisi B DPRD Surabaya ini.

Mahfudz berharap, kasus ini berjalan fair. Artinya, apabila mantan pegawai tersebut mundur, maka petingginya juga harus ikut mundur. Sebab kesalahan yang diperbuat dilakukan bersama-sama.

Selain dipaksa mundur dengan tidak diberikan kompensasi yang jelas, IKN sempat diminta untuk membayar penalti atas mundurnya sebagai karyawan PT PAL.

“Yang semacam ini penuh tanda tanya, apa maksudnya? Masa sih BUMN memberikan kesan yang semacam ini terhadap rakyat Kota Surabaya? BUMN ini milik negara, BUMN ini berdiri karena uang rakyat, tapi kenapa kok semena-mena terhadap rakyat Surabaya. Harusnya cerminan akhlak itu tidak seperti ini,” cetus Mahfudz.

Baca juga: Adi Sutarwijono Pimpin Halal Bi Halal DPRD Surabaya Pasca Idul Fitri

Sementara itu, Komisaris Independen PT PAL Indonesia, Harsusanto, memberikan responsnya terhadap permasalahan ini. Menurutnya, Kementerian BUMN memiliki jargon yang konkret yakni, Akhlak. Jargon tersebut harus ditaati dan dijalani oleh segenap BUMN.

Soal adanya dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh petinggi PT PAL, pihaknya memastikan akan melakukan fungsi pengawasan.

“Tugas Dewan Komisaris salah satunya melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja direksi atau manajemen. Jargon Kementerian BUMN adalah AKHLAK yang harus ditaati dan dijalani oleh segenap BUMN,” jelas Harsusanto.

Disinggung tentang ketidakadilan yang dialami oleh mantan sekretaris petinggi PT PAL yang didesak untuk mengundurkan diri, Harsusanto mendorong agar melakukan kroscek ke internal PT PAL.

“Mungkin (soal itu) bisa ditanyakan langsung ke internal PT PAL ya. Saya agak lupa-lupa ingat pernah dengar ada sekretaris direksi yang berhenti. Terima kasih,” tuntas dia. (P/@dk)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di parlementaria.id dengan judul "DPRD Surabaya Surati Dewan Komisioner PT PAL Minta Klarifikasi Ulah Oknum". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru