Parlementaria Surabaya - Menanti nyali Bawaslu Surabaya, dengan pelaksana tugas pimpinan yang baru dalam menangani pelanggaran pemilu. Pasalnya, Bawaslu Surabaya berjanji dalam waktu dekat akan memeriksa caleg PKB Surabaya, Ais Shafiyah Asfar, terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Plt Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen, Rabu, 29 November 2023.
Baca juga: Massa Aksi Sesalkan Pemkot Surabaya Tutup Mata Aspirasi Warga Citraland Tolak Pembangunan Logos
“Bawaslu tentu akan menindaklanjuti dan melakukan pengecekan. Namun untuk lebih lengkapnya ke Divisi Penanganan Pelanggaran sebagai bidang yang menangani,” kata Novli.
Seperti diketahui, caleg muda PKB Surabaya tersebut dilaporkan oleh Panwascam Tegalsari ke Bawaslu lantaran diduga kuat telah melakukan pelanggaran pemilu.
Politisi perempuan itu curi start kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Ais mengajak warga RT 1/RW 5 Tegalsari untuk mencoblos dirinya saat melakukan sosialisasi pada Minggu (26/11). Padahal kampanye baru resmi dimulai Selasa (28/11).
“Yang bersangkutan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Temuan ini kemudian kita laporkan ke Bawaslu Surabaya. Bukti-bukti sudah kita kumpulkan,” kata Hari Agung, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPMHM) Panwascam Tegalsari.
Menurutnya, Ais diduga melanggar PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pertama, Ais tidak memberitahukan tentang adanya kegiatan sosialisasi politik kepada Bawaslu/panwascam setempat. Kemudian berdasarkan pengamatan di lokasi, Ais kuat melakukan kampanye dibuktikan dengan hasil tangkapan video.
Adapun bukti yang sudah dikantongi oleh panwascam di antaranya, video ajakan untuk mencoblos, undangan sosialisasi dengan keterangan dapil dan nomor urut pencalegan, serta dokumentasi 3 buah spanduk yang serupa dengan alat peraga kampanye (APK).
Di samping melakukan kegiatan kampanye, Ais terpantau turut membagikan sembako kepada warga setempat. Tak hanya itu, Ais juga mengkampanyekan caleg DPR RI atas nama Dita Indah Sari.
Agung menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ais tidak hanya mencederai PKPU 15/2023. Namun juga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 yang merupakan turunan dari UU no 7 Tahun 2017 pasal 276 ayat 2, pasal 275 ayat 1 poin I serta pasal 267.
Baca juga: Partai Politik Apresiasi Kinerja Eri-Armuji di Surabaya, PDIP?
Yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara itu, Ais Shafiyah Asfar mengakui bahwa telah melakukan kegiatan sosialisasi di Kampung Malang Utara 8/12A pada Minggu 26 November 2023 malam.
“Saya hanya melakukan sosialisasi sapa warga,” katanya dihubungi.
Disinggung soal ajakan mencoblos dirinya kepada warga, Ais membantah. Menurutnya, apa yang dilakukan saat itu sekadar sosialisasi sapa warga.
“Saya sudah sering sapa warga dan saya tahu betul tata caranya sebelum masa kampanye harus bagaimana,” tandas Ais.
Baca juga: Adi Sutarwijono Pimpin Halal Bi Halal DPRD Surabaya Pasca Idul Fitri
Sedangkan berdasarkan bukti rekaman video, Ais semula tampak memperkenalkan diri sebagai caleg PKB Surabaya lengkap dengan dapil asal dan nomor urutnya. Kemudian di akhir video, dia mengingatkan warga untuk mencoblos dirinya.
“Nanti yang diambil DPRD kota yang warna hijau, bapak ibu buka, nanti yang di kiri atas itu PKB, yang nomor berapa, iya nomor dua,” ucapnya.
“Jadi kami, saya dan Mbak Dita itu sama-sama partai PKB. Kalau DPR RI warna kuning. Warna kuning dan warna hijau itu diambil, sama-sama dicoblos yang paling kiri atas nomor dua. Jadi kami berdua nomor urut dua,” kata Ais. (@p)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di parlementaria.id dengan judul "Menanti Nyali Bawaslu Surabaya, Plt Ketua Janji Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg PKB". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi