KPU Jatim Sosialisasi penggunaan bahan kampanye dan alat peraga kepada Media

awsnews.id
Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro

Parlementaria,  Surabaya -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Jawa Timur mengadakan media gathering yang berlangsung di Hotel Bumi Surabaya City Resort pada Rabu (29/11/2023) untuk membahas ketentuan penggunaan bahan kampanye dan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Pebruari 2024 mendatang.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, serta Sekretaris Nanik Karsini. Dalam sambutannya, Gogot mengingatkan pentingnya mengantisipasi masalah keamanan dan perhatian publik seiring dimulainya masa kampanye pada Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Massa Aksi Sesalkan Pemkot Surabaya Tutup Mata Aspirasi Warga Citraland Tolak Pembangunan Logos

Gogot menyampaikan bahwa informasi yang benar tentang ketentuan pelaksanaan Pemilu sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama mengingat Pemilu sering kali menjadi sumber kontroversi. Ia mengajak media untuk memberikan edukasi terkait alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) guna menghindari kebingungan di kalangan masyarakat.

Dalam keterangannya, Gogot berharap media dapat memberikan penjelasan yang akurat dan sesuai dengan aturan, tanpa menyesatkan publik. Ia juga menyoroti pentingnya memahami materi-materi Pemilu agar masyarakat dapat memahami dengan baik.

Baca juga: Partai Politik Apresiasi Kinerja Eri-Armuji di Surabaya, PDIP?

Gogot menekankan bahwa ketentuan terkait alat peraga kampanye dan bahan kampanye sudah diatur dalam PKPU 20 Tahun 2023. Dia menegaskan bahwa peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun media sosial per platform, dan harus menutup akun-akun tersebut saat memasuki hari tenang.

Terkait kampanye di media sosial, Gogot menyoroti pentingnya menggunakan bahasa santun, menghindari isu SARA, ujaran kebencian, dan tidak menyerang personal peserta Pemilu. Ia memberi kebebasan kepada peserta Pemilu untuk berkreasi se-inovatif mungkin dalam bentuk tulisan, foto, video, atau audio visual, dengan catatan tetap menjaga etika dan norma yang berlaku.

Baca juga: Adi Sutarwijono Pimpin Halal Bi Halal DPRD Surabaya Pasca Idul Fitri

Gathering ini diharapkan, pihak media dapat membantu memberikan pemahaman kepada mayarakat terkait aturan Pemilu 2024, serta membantu menciptakan lingkungan kampanye yang sehat dan beretika. (par03)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di parlementaria.id dengan judul "KPU Jatim Sosialisasi penggunaan bahan kampanye dan alat peraga kepada Media". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru