SURABAYA | rakyatjelata.com - Dalam menjaga stabilitas keamanan dan penertiban perda terkait dengan kesiapan Pemilu, Panwaslu kecamatan Gayungan hari ini turun langsung ke lapangan dan melakukan penertiban terhadap banner atau Baliho yang di anggap melanggar dan tidak sesuai Perda. Rabu, 6 Desember 2023
Penertiban ini di pimpin langsung oleh ketua panwaslu Mujianto dan di dampingi Indra Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Gayungsari Surabaya.
Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Mendapati penertiban di sekitar jalan raya Ahmad Yani sampai ke arah bundaran waru para petugas melepas Baliho yang bertengger pada pohon dan tempat tempat terlarang sehingga jumlahnya yang mencapai puluhan banner dan Baliho harus di bersihkan dan di copot.
"Jadi perda yang kita gunakan adalah terkait penempatan, sebaliknya terkait materi belum kami laksanakan. Seperti pemasangan di pohon yang bannernya di paku itu juga tidak boleh. Ada lagi yang ada di atau fasum ini juga tidak boleh mas." Terang Mujianto kepada awak media.
Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Nampak juga petugas Satpol PP yang bertindak sesuai prosedur dalam melepas atau mencopot semua Baliho atau banner yang melanggar. (Ki/Red)
Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Gambar Capres Dan Cawapres Yang Di Anggap Melanggar di Tertibkan Panwaslu Gayungsari.". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi