Bojonegoro - Petani dan Pekerja atau buruh pabrik Tembakau di Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur tolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan bagian Pengamanan Zat Adiktif (tembakau dan rokok).
Demikian seperti yang di sampaikan oleh Sekretaris koperasi kareb, Bojonegoro Widarko, Kepada media ini Rabu (27/12/2023) siang.
Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Menurutnya, Hal ini didasari adanya draft di pasal-pasal tersebut merugikan para petani tembakau dan pekerja di sektor pertembakauan. Telaah RPP pelaksanaan UU Kesehatan Pasal Pengamanan Zat Adiktif (tembakau)
Windarko menyebutkan, karena dalam RPP tersebut, Pertama, ada masalah aturan pelarangan menjual rokok secara terbuka, padahal rokok merupakan produk legal bukan produk ilegal seperti narkotika/psikotropika atau minuman keras, dan rokok merupakan kebutuhan sehari-hari khususnya para pria.
Kedua, terdapat rekomendasi untuk dilakukan alih tanam tembakau ke komoditas lain, padahal lahan yang ditanami tembakau seperti daerah Bojonegoro, Tuban, Lamongan, dan lain-lainnya itu memiliki spesifikasi sendiri yang tidak cocok untuk tanaman lain saat kemarau tiba.
Ketiga, terdapat rekomendasi penurunan standar tar dalam rokok, kalau ini terjadi maka akan terjadi larangan-larangan membeli tembakau lokal, karena tembakau lokal itu tarnya cukup tinggi, sehingga nanti akan terjadi import tembakau untuk memenuhi kebutuhan produksi industri rokok, dan masalah-masalah lainnya
Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Terkait UU tersebut, lebih lanjut, ia menjelaskan, Bahwa Draft RPP Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang tembakau dan rokok tersebut saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan sedang dilakukan harmonisasi.
“Kalau Kemenkumham menyetujui RPP tersebut, dampaknya akan sangat dirasakan mulai dari petani, karyawan yang bekerja di pabrik rokok sampai ke penjual rokok, seperti toko kelontong dan warung-warung kopi, makan sebagainya. Karena itu, kita tolak pasal-pasal RPP Kesehatan terkait zat adiktif yang di dalamnya mengatur rokok dan tembakau,”ucapnya
Pada intinya, lanjutnya, kekhawatiran muncul terkait pasal-pasal dalam draft RPP yang dianggap eksesif dan berpotensi merugikan industri tembakau. Larangan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di berbagai media sosial, serta dorongan untuk diversifikasi tanaman menjadi poin kontroversial yang mendapat penolakan keras dari para petani.
Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Mereka menilai bahwa RPP ini tidak hanya menempatkan tembakau pada posisi yang merugikan, tetapi juga dapat merugikan mata pencaharian sekitar 6 juta masyarakat Indonesia yang terlibat dalam ekosistem pertembakauan nasional, dan apalagi di bojonegoro ini banyak warganya yang bekerja dipabrik tembakau bahkan mencapai 6000 ibu-ibu yang pencarian bergantung pada tembakau,"ujarnya.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Dinilai Merugikan, Petani dan Buruh Pabrik Tembakau Bojonegoro Tolak RPP Kesehatan". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi