Lakukan Pemerasan, 5 Oknum Wartawan di Bojonegoro di tangkap Polisi

awsnews.id
Lakukan Pemerasan, 5 Oknum Wartawan di Bojonegoro di tangkap Polisi

Bojonegoro, Rakyatjelata - Sepak terjang 5 oknum wartawan yang beraksi di Kabupaten Bojonegoro berakhir sudah. Mereka ditangkap Polres Bojonegoro setelah dilaporkan melakukan pemerasan dan penipuan terhadap pemilik lapak penampung minyak.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahtinto di wakili Kasat Reskrim AKP Fahmi Amrullah, mengungkapkan, Kelima oknum tersebut yakni, OR (48), TU (46), GHM (31) Ketiganya warga asal Pasuruan, dan I (46) dan S (31) warga asal Bojonegoro

Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

"Kelimanya ditangkap di Jembrana Bali saat akan melakukan liburan tahun baru menggunakan uang hasil pemerasan,"kata Kasat Reskrim AKP Fahmi Amrullah kepada media. Kamis (4/1/2024) siang

Kasat Reskrim menjelaskan, Dalam melakukan aksinya, tepatnya pada hari natal lalu, dengan menggunakan 3 mobil dan berisi 17 orang para oknum wartawan ini mendatangi lapak milik Nuralim di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Saat itu, mereka mangaku sedang melakukan operasi gabungan dan menanyakan izin usaha lapak solar warga tersebut, karena tidak mempunyai izin mereka lalu meminta uang 100 juta agar tidak di laporkan polres Bojonegoro dan di viralkan dengan ditulis di media.

Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

"Awalnya minta 100 juta, setelah terjadi tawar menawar akhirnya deal 30 juta, dengan cara di transfer ke rekening salah satu oknum Wartawan tersebut, lalu uang tersebut di bagi, 17 orang, dengan pembagian RP 1.2 Juta dan sisanya untuk operasional,"Ungkapnya.

AKP Fahmi Amirulah menambahkan, adapun oknum tersebut berjumlah 17 orang, namun sesuai peran elektual hanya 5 orang yang di amankan yang saat itu sedang dalam satu mobil.

Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

"Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan pasal 368 KHUP dan atau pasal 369 KUHP dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan atau penipuan atau turut serta melakukan tindak pidana degan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,"Pungkasnya. (Arh)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Lakukan Pemerasan, 5 Oknum Wartawan di Bojonegoro di tangkap Polisi". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru