Penilik Tabroni Harus Bertanggung Jawab Statemen nya Ke Saber Pungli Kabupaten Karawang

awsnews.id
Penilik Tabroni Harus Bertanggung Jawab Statemen nya Ke Saber Pungli Kabupaten Karawang

KARAWANG | rakyatjelata.com

Takut ditanya soal dugaan pungli yang dianggap lumrah dilakukan oleh pihak Sekolah SDN Kemiri 3. Koorwilcambidik dan Ketua PGRI Jayakerta undang Advokat PGRI.

Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya


Pengakuan tersebut dikemukakan Tabroni yang diketahuinya sebagai penilik di Wilayah Koorwilcambidik Jayakerta, namun dia mengaku sebagai Advokat PGRI.


" Saya Advokat PGRI, jadi jika pihak sekolah ada masalah maka saya yang menghadapi, makanya kalau ada kesalahan silahkan laporkan saja ke aparat penegak hukum," tegasnya kepada awak media Jum'at (05/01/24) kemarin.dikutip dari media online Karawang hari ini


Tabroni tidak memberi kesempatan kepada awak media yang akan mempertanyakan soal dugaan pungli yang diakui Kepala Sekolah SDN Kemiri 3 dianggapnya sudah biasa dilakukan sejak dulu. Bahkan hal tersebut tidak hanya di SDN Kemiri 3, melainkan di semua SDN wilayah Koorwilcambidik Kecamatan Jayakerta melakukan pungli.


" Apalagi yang akan dipersoalkan, saya sudah bilang kalau ada masalah silahkan laporkan saja. Coba ke Sekolah lain dong, jangan SDN Jayakerta aja yang di uyek - uyek. Sekolah yang lain juga sama melakukan pungutan, soal nominalnya bervariasi. Bapa jangan pura - pura engga tau," ujar Tabroni

Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

Terpisah Kabid Dikdas Disdikpora kabupaten Karawang saat dikonfirmasi awak media mengatakan , terimakasih infonya kang,nanti kami cek ke korwilcambidik, oh ya kang Kehadiran Penilik Pa Tabroni bukan atas undangan Korwil tapi dihadirkan oleh PGRI karena dia berada di bagian Advokasi PGRI,ucap Kabid Dikdas

Komentar korwilcambidik kecamatan Jayakerta juga sama dengan apa yang disampaikan oleh Kabid Dikdas

Perlu diketahui, kedatangan awak media ke Kantor Koorwilcambidik Jayakerta guna menghimpun Informasi dari berbagai sumber ,agar pemberitaan yang disajikan dapat berimbang.

Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU


Maka pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (3) UU Pers.

Statemen Tabroni sudah menjadi Dasar bahwa diduga di wilayah korwilcambidik kecamatan Jayakerta banyak SD negeri yang diduga melakukan pungli,apa lagi SDN di kota .Saber pungli kabupaten Karawang wajib turun dan melakukan klarifikasi ke Tabroni ,untuk bisa mempertanggungjawabkan statemen nya (Red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Penilik Tabroni Harus Bertanggung Jawab Statemen nya Ke Saber Pungli Kabupaten Karawang". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru