KARAWANG| rakyatjelata.com
Oknum penilik (T) wilayah Koorwilcambidik Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang harus mengklarifikasi ucapannya lantaran mengaku Advokat kepada sejumlah awak media saat awak media mengkonfirmasi dugaan pungli di SDN Kemiri 3 .
Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Menurut Alek Safri Winando .SH,MH, tidak dibenarkan seorang Apatarur Sipil Negara (ASN) mengaku - ngaku sebagai Advokat. Ditegaskan dia, syarat seseorang untuk dapat diangkat menjadi Advokat itu tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau ASN.
" PNS itu dilarang merangkap jabatan sebagai advokat. Larangan ini diatur oleh pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang - undang nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, dan pasal 5 ayat (2) huruf (c) peraturan Peradi Nomor 1 tahun 2015 tentang pelaksanaan magang utuk calon advokat, " terang Alek Safri Winando .SH,MH . Senin (08/01/24)
Dia juga mengatakan, Untuk dapat melakukan tugas dan atau fungsi advokat, seseorang haruslah melalui proses pengangkatan sebagai Advokat dan wajib menjadi anggota organisasi Advokat. Hal itu dijelaskan dalam UU Advokat pada Pasal 30 ayat (1) dan (2). Berdasarkan ketentuan ini, maka seorang ASN tidak mungkin dapat menjalankan tugas atau pekerjaan sebagai Advokat, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
" Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah - olah sebagai advokat akan tetapi bukan advokat sebagaimana UU nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, bisa dipidana, " Jelasnya
Masih kata Alek, wartawan itu datang ke kantor Koorwilcambidik Kecamatan Jayakerta guna menjalankan tugas jurnalistiknya. Tujuannya untuk memperoleh informasi. Kedatangan wartawan Jangan dianggap akan menimbulkan masalah, sehingg Ketua PGRI dan Koorwilcambidik Kecamatan Jayakerta menghadirkan Advokat atau orang yang ditugaskan melakukan advokasi.
" Kunjungan wartawan itu jangan dinilai negatif, sebab untuk menyajikan berita yang berimbang, wartawan harus menjalankan fungsinya, menggali informsi dari bebagai pihak. Lagi pula kenapa yang mau ditanya ketua PGRI dan Koorwilcambidik , akan tetapi dihadapkan kepada Penilik yang ngakunya sebagai advokat. Jadi enggak nyambung, " kata Alek
Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Diketahui berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PGRI Kabupaten Karawang Tanggal 15 November 2018 Nomor : 03/Kpt/1012/XXI/2018 Tentang Susunan Pengurus PGRI Cabang Jayakerta Masa Bakti Tahun 2018 - 2023, bahwa Tabroni, M.Si sebagai Seksi Advokasi dan Perlindungan Hukum. (red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Alek Safri Winando .SH,MH "ASN Dilarang Merangkap Jabatan Sebagai Advokat"". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi