KARAWANG | rakyatjelata.com
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dibidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air, sistem irigasi primer dan sekunder;
c. pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan dan jembatan;
d. pelaksanaan kebijakan pembangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya lintas daerah kabupaten/kota;
e. pelaksanaan kebijakan peningkatan tenaga ahli konstruksi dan pengawasan kelembagaannya;
f. pelaksanaan kebijakan pengendalian dan pemanfaatan tata ruang daerah;
g. pelaksanaan kebijakan preservasi jalan dan jembatan;
h. pelaksanaan kebijakan penatagunaan dan penyelesaian sengketa pertanahan;
i. pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis;
j. pengelolaan kegaiatan kesekretariatan.
Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Uraian tugas dari yang di sebutkan di atas adalah sebagai berikut:
a. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
b. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air, sistem irigasi primer dan skunder;
c. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan pelaksanaan kebijakan pengelolaan pembangunan jalan dan jembatan;
d. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan preservasi jalan dan jembatan;
e. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan pembangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya lintas kabupaten/kota;
f. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan peningkatan kapasitas tenaga ahli konstruksi dan kelembagaannya;
g. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan pengendalian dan pemanfaatan tata ruang daerah;
h. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan penatagunaan dan penyelesaian sengketa pertanahan;
i. membina, mengawasi, dan mengendalikan Unit Pelaksana Teknis;
j. membina dan mengawasi pengelolaan kesekretariatan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Inovasi baru untuk membuat satu perbedaan dalam menjalankan tugas bidang SDA Dinas PUPR kabupaten Karawang, akan membuat aplikasi pengawasan.
Ditemui diruang kerjanya yang mewakili Kabid bidang SDA inisial H Rabu 10/01/2024 bersama awak media membeberkan semua planning kedepan dibidang SDA,melalui
1.kualitas pekerjaan baik
2. Kualitas bahan konstruksi baik
3. Kualitas administrasi baik
Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
4. Kualitas pengawasan baik
Sehingga siapapun kontraktor nya, kami akan berusaha profesional,tidak akan membedakan kontraktor siapapun ,walaupun dekat dengan penguasa.Dirinya juga menyampaikan terimakasih atas masukan kritik dan saran dari rekan rekan pers,agar kami bisa bekerja lebih baik lagi,pa Kabid SDA insyaallah akan amanah dan tegak lurus menjalankan tugas menjadi Kabid bidang SDA Dinas PUPR kabupaten Karawang,kami percaya itu.ucapnya.
Terpisah Darsen Tajudin aktifis karawang sekaligus wartawan senior saat dimintai pendapatnya justru berbeda pendapat dengan inisial H pasalnya,bidang SDA Dinas PUPR kabupaten Karawang setiap tahun ratusan milyar kurang lebih , disitulah bidang tersebut pasti akan mendapat sorotan semua pihak baik aktifis maupun APH,ketika inisial H akan profesional dan akan membuat aplikasi pengawasan menurut kami tidak akan bisa maksimal aplikasi tersebut,karena aplikasi tersebut saya yakin hanya teori saja,fakta dilapangan dari hasil investigasi kami tim,banyak kejanggalan di bidang SDA,terutama Normalisasi atau pengerukan dan turap atau drainase.ungkapnya
Darsen juga menambahkan fakta dilapangan jelas para kontraktor yg punya SPK hampir 70 % di sabconkan lagi dengan para pelaksana dilapangan,contoh dari hasil investigasi kami terkait Normalisasi atau pengerukan irigasi sudah jelas kami menemui pelaksana inisial S dan inisial S langsung menawar dengan harga pagu Rp 186 juta misalkan , yang membuat kami kaget inisial S ko bisa berani tawar 80 juta bersih ,bahkan sampai mengatakan kontraktor untungnya 100 juta ini luar biasa,publik tinggal menilai.Bidang SDA yang harus di benahi pilih kontraktor yang bekerja tidak mencari keuntungan besar,tapi untung yang wajar saja biar kwalitas perkejaan maksimal.Tutup darsen
Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
@di
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Darsen Kritik Dinas PUPR Bidang SDA Tahun 2024 Akan Buat Aplikasi Pengawasan Teknis". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi