Dua Anak Dibawah Umur Di Cabuli Marbot Masjid Di Karawang

awsnews.id
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN, mengadakan konferensi pers terkait kasus dugaan perbuatan cabbul terhadap dua anak di bawah umur

KARAWANG |rakyatjelata.com - Polres Karawang menggelar Konferensi Pers (Konpers) ungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selasa (23/1/2024)

Peristiwa bejat itu, terjadi di sekitaran Masjid Garden City, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang di bulan Januari ini.

Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

Kapolres Karawang melalui, Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN, mengatakan, dalam kasus ini korbannya dua anak di bawah umur, dan terduga pelakukanya 1 orang dan kini telah di tetapkan sebagai tersangka

Wakapolres menerangkan, awal kejadian bejat itu terjadi pada sore hari bulan Januari 2024 l, saat itu dua anak itu yang sedang bermain di sekitaran masjid dipanggil oleh seorang marbot.

Marbot tersebut kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua anak tersebut dengan mencium dan memegang bagian tubuh yang seharusnya tidak boleh disentuh.

"Kemudian Kejadian ini dilaporkan oleh saudara Alfiah kepada Polres Karawang pada tanggal 11 Januari 2024."jelasnya

Atas laporan itu, Dalam waktu singkat, Satreskrim Polres Karawang, dibantu oleh tim Sanggabuana, berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial LH EA, (30) yang juga seorang buruh.

Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

"Pelaku di amankan dirumahnya, di Perum Citra Kebun,  Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti,"jelasnya

Wakapolres Mengungkapkan adapun modus Pelaku dalam melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak ini dengan cara membujuk mereka dengan janji memberikan permen.

Lebih lanjut, Wakapolres Karawang menegaskan bahwa pihaknya memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kejahatan semacam ini, terutama terhadap anak-anak.

"Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Kompol Prasetyo PN.

Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 Milyar.

Wakapolres berpesan, agar kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga keamanan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.(@di)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Dua Anak Dibawah Umur Di Cabuli Marbot Masjid Di Karawang". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru