Indra Sugara Kritik Bidang Aset DPKAD, Kok Bisa Bukan PNS Memiliki Mobil Dinas

awsnews.id
Indra Sugara SH. aktifis Karawang (Foto: dok/rakyatjelata.com/@di)

KARAWANG | rakyatjelata.com-Sudah  jadi rahasia umum lagi bahwa kendaraan dinas instansi Pemerintah seringkali disalahgunakan. Kendaraan dinas memang seharusnya hanya dipergunakan untuk menunjang pekerjaan. Namun terkadang, kendaraan dinas justru kerap ditemui di parkiran pusat perbelanjaan, dipakai untuk liburan keluarga, menjemput kerabat, pergi kondangan,.Dan parahnya kader partai yang tidak PNS Bahkan menguasai kendaraan tersebut, terjadi di kabupaten Karawang kader dari partai dapil 4 , oknum kader tersebut berinisial WJN yang beralamat di desa pagadungan, dirinya serasa mobil dinas tersebut menjadi milik pribadinya.

Indra Sugara aktifis Karawang bersama awak media mengatakan Lalu bagaimana sebenarnya peraturan kendaraan dinas? Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Dalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja. "Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," Terangnya

Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

Mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja. Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran. Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi. "Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.Diatur juga, kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan diluar kepentingan dinas harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.

Indra berharap ada ketegasan pemkab kabupaten Karawang terutama bidang aset di DPKAD kabupaten Karawang, untuk lebih selektif kontrol kendaraan dinas yang masih belum dikembalikan ke negara.Tutup Indra Sugara

Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

Kabid aset DPKAD Sukatmi saat dikonfirmasi via whatsap Selasa 30/01/2024 mengatakan ," bukan PNS tidak boleh dipakai apalagi menguasai atau memiliki .Tidak boleh pak, apalagi kalau dibuat kampanye tidak boleh sudah ada edaran bupatinya.Jawab singkat Kabid aset


@di

Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Indra Sugara Kritik Bidang Aset DPKAD, Kok Bisa Bukan PNS Memiliki Mobil Dinas". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru