Satresnarkoba Polres Karawang Berhasil Ungkap Jaringan Obat obatan Terlarang Jenis Narkotika dan Psikotropica

awsnews.id
Satresnarkoba Polres Karawang Berhasil Ungkap Jaringan Obat obatan Terlarang Jenis Narkotika dan Psikotropica

KARAWANG | rakyatjelata.com
Tim Unit jajaran Satresnarkoba Polres Karawang berhasil ungkap jaringan para pelaku terkait kasus penyalahgunaan obat obatan terlarang jenis narkotika dan psikotropica serta tembako sintestis, Jum'at (2/2/2024)

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam Press Realease yang di gelar di Aula Vicon Polres Karawang mengungungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan dan penangkapan para pelaku penyalahgunaan obat obatan terlarang mulai dari bulan Desember 2023 sampai dengan Januari 2024 nerhasil mengamankan 25 tersangka. Dari 25 tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak 4 orang adalah residivis.

Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

“Terhadap para resedivis. Ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur apabila masih melakukan tindakan yang melawan hukum." Ucapnya.

Dari hasil penangkapan para pelaku jajaran tim unit Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, tembakau sintetis 375,03 gram.

Sedangkan dari golongan narkoba OKT diantaranya, pil extacy 15 butir, hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.

Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis : Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis : Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, dengan berat melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Narkotika Jenis Ganja : Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dapat dipidana minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Obat Keras Tertentu (OKT) : Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Memproduksi atau mengedarkan dan memanfaatkan dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

"Kami Polres Karawang menghimbau kepada masyarakat agar bisa bekerjasama dan bersinergi untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian." Tutupnya.(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Satresnarkoba Polres Karawang Berhasil Ungkap Jaringan Obat obatan Terlarang Jenis Narkotika dan Psikotropica". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru