KARAWANG| rakyatjelata.com-Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.221.118.160.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, satu tersangka berinisisl AW adalah Kepala Desa di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Karawang.
Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018," kata Kapolres Karawang saat konferensi pers, hari Selasa, 6 Februari 2024.
"Selain itu, pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya," lanjut Kapolres.
Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda supsider sebesar Rp.100 juta sampai dengan Rp.350 juta.
Barang bukti tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang dilakukan Kades Jatiwangi, Jatisari, Karawang antara lain:
- 1 (satu) SalinanAPBdes Desa Jatiwangi.
- 1 (satu) salinan foto Copy Bukun Rekening desa No Rek 040320030677 desa jatiwangi
- 1 (satu) salinan rekening koran Desa Jatiwangi Tahun 2018.
- 1 (satu) Salinan SK Pengangkatan Kepala Desa Jatiwangi an ABDUL WAHID nomor
:142.1/Kep.221Huk/2015.
- 1 (satu ) Salinan Keputusan Bupati tentang pengesahan pemberhentian jabatan Kepala Desa Jatiwangi
an. ABDUL WAHID nomor : 1411 / Kep.162 — Huk / 2021.
- 1 (satu) Proposal Dana Desa Tahap II Tahun 2018.
- 1 (Salinan surat perintah membayar (SPM ) : 4 04.02/0237/SPM/LS/2018,tanggal 24 September
2018.
- 1 (satu) Salinan Surat Perintah Pencairan Dana SP2D) Nomor51/1782/BL/LS/2018,tanggal 27
Septembe 2018.
- Surat dari Kepala Desa Jatiwangi nomor : 141/006/Ds, PerihalPermohonan Pembuatan Area Umum
(Taman Desa) tanggal 14 Desember 2018.
- Surat dokumen dari PJT Il yang menerangkan berkaitan — dengan kepemilikan atau DIB ( daftar
intentarisasi barang ) Kelola yang diserah operasi kepada PJT II (unit usaha wilayah II) SK.39 / KPTS /
11994 yang di pergunakan oleh desa jatiwangi untuk Pembangunan fisik program Dana Desa tahun
anggaran 2018.
- Surat dokumen dani PJT II nomor 14 / DIl/ 11 / SD /2019, tanggal 11 januari 2019 yang di tanda
tanganin oleh General manager Wilayah II Sdr. MARIO MORA P DAULAY
Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
(red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Kades Jatiwangi kecamatan Jatisari Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Tahun 2018". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi