Honor Telat dan BOP Disunat, KPPS Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Enggan Lapor.

awsnews.id
Gambar Ilustrasi uang, yang diduga anggota KPPS kecamatan Cibuaya Karawang telat diberikan honor jabatan

KARAWANG | rakyatjelata.com-Para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwilayah Kecamatan Cibuaya keluhkan honor yang belum diterima sampai saat ini, padahal para KPPS sudah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, Minggu (18/2/2024).

Tak hanya honor yang dikeluhkan, para KPPS juga mengeluhkan BOP nya dipotong hingga ratusan ribu.

Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

"Kacau pisan yah.... Kerjaan udah selesai, honor belum keterima juga, yang lebih parahnya lagi BOP dipotongnya hingga 800 ribu lebih. Padahal seharusnya BOP itu Rp. 3.815.000. Kami hanya terima Rp. 3 juta doang, itu rata 14 KPPS hanya terima masing - masing Rp. 3 juta, " ujar ketua KPPS Desa Sedari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang yang enggan menyebut namanya. Minggu (18/02/24)

Pantauan rakyatjelata.com, pemotongan BOP untuk para KPPS tak hanya di Desa Sedari saja, Desa Cemarajaya juga diduga melakukan pemotongan BOP KPPS.

"Yang diterima KPPS di Desa Cemarajaya hanya 2.100.000. awalnya ketua PPS menyerahkan Rp. 2.600.000, lalu yang Rp. 500.000 nya diambil lagi dengan alasan untuk bayar pajak PPh, jadi bersihnya saya hanya terima BOP Rp. 2.100.000," ungkap salah seorang ketua KPPS Desa Cemarajaya beberapa waktu lalu.

Sementara Ketua KPUD Karawang Mari Fitriana mewanti - wanti agar anggaran yang telah didistribusikan tersebut tidak boleh ada pemotongan.

Apabila terdapat kecurangan pada saat proses pemberian biaya operasional KPPS atau adanya pungutan liar, maka KPPS dapat melaporkannya ke KPU Karawang selambat-lambatnya 28 Februari 2024.

Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

“Anggaran yang didistribusikan tidak boleh dipotong,” tandas Mari Fitriana

Dikatakan Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, penyaluran BOP KPPS dilakukan secara bersamaan, sekaligus, per tgl 06 Februari 2024 sudah masuk Rekening BOP PPS, dan dicairkan tanggal 07 Februari 2024.

Biaya operasional tersebut berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024.

“Kami telah memberikan biaya operasional sejumlah Rp 13.015.000 kepada setiap KPPS di 6.884 TPS se-Kabupaten Karawang,” tuturnya.

Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

Adapun rinciannya jelas Ketua KPU Karawang, Rp 9.2 juta untuk honorium, Rp.1 juta untuk Operasional Transport dan Kelengkapan TPS, Rp. 2,5 juta untuk Dukungan Operasional Tungsura dan Rekapitulasi Suara seperti Sewa tenda, Soundsystem, Meja, Kursi di TPS, dan untuk kebutuhan konsumsi bagi KPPS selama bertugas di TPS sebesar Rp. 315.000.

“Bagi biaya operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 2%,” jelas ketua KPUD Karawang (@di)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Honor Telat dan BOP Disunat, KPPS Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Enggan Lapor.". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru