SURABAYA | rakyatjelata.com - Sidang lanjutan, pasca eksepsi dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Sang Pengadil menjatuhkan putusan sela berupa, menolak eksepsi King Finder Wong yang ditetapkan, sebagai terdakwa.
Dalam putusan sela, selain, menolak eksepsi terdakwa, Sang Pengadil juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Dipersidangan, JPU, menyampaikan, sesuai rencana akan ada 16 saksi yang akan dihadirkan. Namun, dari para saksi tersebut, pihaknya, akan memilah milah saksi yang dihadirkan.
Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, masih belum bisa mengetahui berapa saksi yang akan dihadirkan guna meringankan terdakwa.
Selanjutnya, Sang Pengadil, akan melakukan schedule agenda sidang bahwa dalam sepekan akan digulir 2 atau 3 kali persidangan.
Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Sang Pengadil Menolak Eksepsi King Finder Wong". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi