KARAWANG | rakyatjelata.com-Obat seyogyanya merupakan sebuah bahan atau substansi yang memiliki tujuan baik untuk kesehatan. Perundangan sendiri mendefinisikan obat sebagai bahan atau paduan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. Namun, pada nyatanya tujuan tersebut sering disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya (drug abuse) untuk tujuan rekreasional yang sebenarnya membahayakan diri sendiri.
Obat-obat yang sering disalahgunakan, atau biasa kita kenal dengan drugs atau narkoba, sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan seperti undang-undang dan peraturan Menteri serta kepala badan POM terkait substansi Narkotika, Psikotropika serta Prekusor Farmasi. Namun, pada kenyataan dilapangan ada beberapa obat yang disalahgunakan yang tidak diatur dalam perundang-undangan diatas. Oleh karena itu, Badan POM pada tahun 2019 mengeluarkan Peraturan Badan POM No. 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Lalu, apakah yang dimaksud obat-obatan tertentu tersebut salah satu contoh tramadol dan Eksimer serta yang lainnya.
Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Hamzah SH saat di pinta pendapat nya Peranan masyarakat dan toko agama untuk bersama sama memberikan edukasi bahaya mengkonsumsi tramadol dan Eksimer ,dan terutama kementerian kesehatan untuk tidak terus memproduksi obat obatan jenis Tramadol dan Eksimer serta yang lain lainnya dengan skala besar,karena fakta dilapangan di salah gunakan oleh para generasi muda,terangnya
Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Dan anehnya peredaran obat tramadol dan Eksimer serta lain lainnya cepet sekali beredar ditengah tengah masyarakat,bahkan jualanya sudah terang terangan,dengan modus toko jualan sembako atau hanya sekedar digantung beberapa kopi atau sampo sachet saja,padahal sambil jualan Eksimer,parah Karawang sudah darurat obat tramadol dan Eksimer karena setiap kecamatan hampir ada toko obat kalau istilah dilapangan toko Aceh,ucapnya
Tetapi kami memahami APH ( Aparat penegak hukum) yang sudah sering grebek tetapi terus terusan jualanya umpet umpetan, padahal toko sudah ditutup tetapi jualanya malah COD ,itu jelas fakta lapangan ,jadi biar semuanya bisa total ditutup kita bersama sama warga Karawang dan tokoh agama untuk bergerak semua agar semua toko Aceh/ obat Eksimer bisa ditutup dan semuanya diusir.tutup Hamzah. (@di)
Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Hamzah Tegaskan, Tindak Oknum Kemenkes Terkait Peredaran Obat Tramadol dan Eksimer". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi