KARAWANG | rakyatjelata.com -Dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, peran BS menjadi pertanyaan besar.
Pasalnya, BS disebut-sebut sebagai pemilik PT. Triya Family , kontraktor atau pelaksana pekerjaan yang ditunjuk RG untuk mengerjakan proyek PJU 40 watt milik Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022.
Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Sebagaimana dikatakan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Fadil, dalam forum audiensi bersama belasan ketua LSM, Ormas dan tokoh masyarakat, bahwasannya, dalam pekerjaan PJU, Surat Perintah Kerja (SPK) dimohonkan oleh sekretaris dinas (RG). Dan pada saat permohonan pembuatan SPK ini sudah dilampirkan dengan Company Profile 22 CV tanpa dilakukan penawaran oleh CV itu sendiri.
RG, diketahui lalu mencari para penyedia -penyedia yang bersedia untuk melaksanakan pekerjaan PJU tersebut, dimana kemudian pengerjaannya dilaksanakan hanya oleh satu orang saja yaitu oleh PT. Triya Family (BS), perusahaan yang ditunjuk oleh RG, dan CV-CV yang ditunjuk ini diminta memberikan modal awal antara Rp.80 juta sampai Rp. 85 juta. Hal ini diketahui oleh DP selaku Kepala Bidang dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak melarang.
"Ada 22 CV yang digunakan, dengan keuntungan yang diterima ada yang Rp. 9 juta sampai yang paling tinggi Rp. 24 juta, dan yang proaktif didalam peminjaman CV ini adalah RG sendiri," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah menambahkan penjelasan Fadil.
Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
BS sendiri, diungkapkan Kajari, didalam proses pemeriksaan penyidikan dan penyelidikan, sampai sekarang tidak pernah hadir ketika dilakukan pemanggilan.
Menurut Kajari, BS sudah berulangkali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang untuk dilakukan BAP sebagai saksi.
"Dan memang faktanya bahwa BS (PT. Triya Family) yang melaksanakan, dan ini diakui oleh RG dan DP. Karenanya, kami akan lakukan pembuktian alat bukti dulu, kalau berkesesuaian dengan alat bukti. Minimal dua alat bukti, terkait masalah itu, maka BS akan kami tetapkan,” ungkap Kajari Karawang.
Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
"Jadi kami akan terus melakukan pencarian sesuai prosedur, karena sudah tiga kali dilakukan pemanggilan BS tidak pernah hadir. jika sesuai aturan tetap, BS tidak ada itikad baik dan kooperatif, maka kami akan menetapkan BS kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya.( red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Kontraktor BS Berkali Kali Di Panggil Kejaksaan Karawang Mangkir". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi