Seluruh Pelaku UMKM Makanan dan Minuman di Surabaya Ada Sertifikat Halal

awsnews.id
pelaku UMKM berdagang makanan khas Suroboyo, Lupis, klanting (Foto: Dok/istmw)

SURABAYA I rakyatjelata.com-Bagian terpenting untuk memilih makanan, pembeli harus berpikir lebih detail, apakah itu yang dibeli halal atau non-halal. Di surabaya rata-rata warga dominan banyak yang menyukai kuliner makanan atau minuman, umumnya harga menengah kebawah atau yang terjangkau.

Seperti diketahui banyaknya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM  kuliner, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen terus mengupayakan seluruh pelaku UMKM di sektor makanan dan minuman, memiliki sertifikat halal.

Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

Upaya tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama banyak pihak untuk percepatan sertifikasi halal UMKM.

"Kita koordinasi juga dengan organisasi-organisasi yang mereka mengeluarkan sertifikat halal. Karena biar bisa tersentuh semua pedagang UMKM," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, Senin (18/3/2024).

Ia menjelaskan bahwa koordinasi ini digencarkan dengan berbagai pihak yang rutin melaksanakan sertifikasi halal. Seperti di antaranya perguruan tinggi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) hingga organisasi pengusaha.

"Karena sertifikasi halal ini tidak seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), langsung cetak, gratis. Sertifikasi halal berbayar semuanya, Rp350 ribu dan Rp2,5 juta," ujar Dewi.

Meski demikian, Dewi menyebut bahwa Pemkot Surabaya setiap tahunnya juta menyediakan kuota penerbitan sertifikat halal untuk 100 UMKM. Kuota tersebut karena menyesuaikan dengan anggaran dari pemerintah kota.

Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

"Karena anggaran kita setiap tahunnya memang terbatas. Jadi kita terus mencari yang mereka mengadakan untuk percepatan selain melalui anggaran dari kita sendiri," jelas Dewi.

Dewi mengungkapkan, saat ini jumlah UMKM mamin di Surabaya ada sebanyak 55.509. Sementara UMKM mamin yang tercatat sudah memiliki sertifikat halal berjumlah sekitar 998.

Nah, apabila dilihat dari persentase, maka sekitar 40 persen UMKM mamin di Surabaya yang sudah memiliki sertifikasi halal. "Kalau targetnya semuanya. Ini terus kita lakukan sertifikasi, kita lakukan koordinasi untuk percepatan," pungkasnya.

Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

Sebagai diketahui, kewajiban melakukan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Aturan itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menetapkan batas waktu akhir untuk memperoleh sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024. (Ndro)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Seluruh Pelaku UMKM Makanan dan Minuman di Surabaya Ada Sertifikat Halal". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru