Surabaya - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya bersama dengan LBH Surabaya Pos Malang, Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat (LBH BR) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Kimia dan Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP-KEP) Gresik, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Gresik, Serikat Buruh Rakyat Bergerak (SKOBAR) Mojokerto, BPJS Watch Jawa Timur, Komunitas Pemuda Independen (KOPI), Paguyuban Arek Jawa Timur (PAGAR JATI), serta Perempuan Cahaya Indonesia (PERCAYA) Surabaya, Jawa Timur, membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2024.
Pembentukan Posko Pengaduan THR 2024 ini dimaksudkan untuk memfasilitasi buruh dan/atau pekerja termasuk pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak THR yang seharusnya dilindungi. Selain itu, diadakannya kembali Posko Pengaduan THR tahun ini juga sebagai respon atas kebuntuan penyelesaian pelanggaran hak THR yang dilakukan oleh Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim).
Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Pada prinsipnya, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak Pekerja/Buruh yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Berdasarkan ketentuan mengenai THR Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah. Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Bahkan, terhadap buruh/pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR.
Pada Permenaker 6/2016, diatur bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila perusahaan terlambat, maka perusahaan terancam mendapatkan sanksi seperti denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar, namun juga tidak meniadakan kewajiban bagi pengusaha untuk tetap membayarkan hak THR.
Selan itu, pengusaha juga terancam mendapatkan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Meskipun telah terdapat mekanisme hukum sebagaimana diuraikan di atas, namun pada praktiknya pengusaha juga masih melanggar ketentuan THR. Merujuk pada pelaksanaan Posko THR tahun 2023, tercatat sebanyak 20 Pengadu (individu/mewakili beberapa korban) dengan jumlah korban sebanayak 2.053 (Dua Ribu Lima Puluh Tiga) dari 20 Perusahaan yang tersebar di Jawa Timur diantaranya Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan Kabupaten Sidorarjo, dan Kota Malang mengalami pelanggaran hak THR seperti THR dibayar kurang, THR tidak dibayarkan, THR dibayar terlambat, hingga THR dibayar dengan cara dicicil.
Di satu sisi, kami mencatat bahwa peran Disnakertrans Jatim di setiap tahunnya dalam melakukan penegakan hukum atas adanya pengaduan pelanggaran THR masih belum optimal. Berkaca pada pelaksanaan Posko THR pada tahun-tahun sebelumnya, Disnakertrans Jatim tidak memiliki instrumen hukum yang bersifat memaksa untuk menindak perusahaan-perusahaan yang abai terhadap kewajiban membayar THR sehingga penanganan THR berlarut-larut. Terlebih Disnakertrans Jatim juga tidak dapat menjamin perlindungan hak buruh/pekerja yang sebagai pengadu atas pelanggaran hak ketenagakerjaan yang timbul sebagai akibat dari pengaduan THR. Alhasil pelanggaran THR pada akhirnya terus terjadi dan berulang di setiap tahunnya.
Selain itu Pengawas Disnakertrans Jawa Timur meminta data-data pekerja/buruh mencakup identitas pekerja/buruh, slip gaji terkahir hingga surat perjanjian kerja yang setidak-tidaknya menunjukan adanya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Memberikan identitas pengadu justru timbul kekhawatiran bahwa pekerja/buruh berpotensi dipaksa untuk mengundurkan diri atau di-PHK secara sepihak. Akan tetapi, ketika hal tersebut disampaikan, Pengawas Disnakertrans Jatim tidak dapat memberikan solusi dan cenderung mengarahkan bahwa persoalan tersebut bukan bagian dari penanganan kasus THR atau kasus tersebut merupakan perselisihan hak.
Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Atas dasar untuk memfasilitasi pekerja dan/atau buruh yang mengalami pelanggaran hak atas THR, maka Tim Posko THR membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2024 yang dimulai sejak tanggal 18 Maret April 2024 sampai pada H-5 Idul Fitri. Adapun sarana pengaduan THR 2024 dapat dilakukan baik secara offline maupun online, dengan nantinya mengisi formulir pengaduan yang disediakan atau dapat lansung mengakses (link google form).
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Launching/Peluncuran Pembukaan Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Jawa Timur". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi