BANYUWANGI I rakyatjelata.com-Setelah terbitnya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Sekretaris Daerah Nomor: 300/369/429.020/2024, Tentang: Pengaturan Kegiatan Wisata, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi mengintensifkan kegiatan rutin secara berkala dalam rangka menjaga ketentrama dan ketertiban umum (trantibum), serta melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran tersebut.
Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
"Dalam Surat Ederan, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi, terutama terkait pembatasan kegiatan usaha hiburan, rumah makan, dan penjualan minuman beralkohol. Kami Satpol-PP Banyuwangi melakukan Patroli Trantibum di setiap kecamatan baik siang maupun malam, sekaligus mensosialisasikan Surat Ederan (SE)," ucap Chandra, Kabid Penegakan Perda, Jum'at (22/03/2024).
"Bergantian antara Trantib dan Satpol-PP, kami secara rutin mendatangi tempat-tempat seperti radio komunitas, karaoke malam, dan penjual minuman keras untuk memberikan sosialisasi sekaligus menempelkan salinan Surat Ederan," terangnya.
Mengenai kehadiran kelompok masyarakat di tempat-tempat yang tercakup dalam Surat Edaran (SE) dengan melakukan himbauan Penutupan, Chandra menyebut itu sebagai tindakan kepedulian dari masyarakat.
"Jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran SE, kami harap tidak ragu untuk melaporkan kepada kami melalui call center atau datang langsung ke Kantor Satpol-PP," harapnya.
Ia menegaskan, bahwa sosialisasi melalui patroli keliling akan terus dilakukan untuk memastikan penutupan seluruh toko dan tempat hiburan malam di Banyuwangi selama Bulan Suci Ramadhan.
"Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," pungkasnya.
Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Dalam upaya mendukung kekhidmatan beribadah selama Bulan Suci Ramadhan, berikut beberapa aturan yang tertuang dalam Surat Ederan Nomor: 300/369/429.020/2024, Tentang: Pengaturan Kegiatan Wisata, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah di Kabupaten Banyuwangi;
1. Destinasi wisata diizinkan buka pada Senin sampai Minggu dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB, Kecuali destinasi wisata Ijen (sesuai dengan SOP waktu BKSDA), Pantai Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan tutup sampai dengan pukul 22.00 WIB.
2. Pengelola destinasi wisata wajib mengumandangkan adzan saat tiba waktu Sholat (Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya).
3. Karaoke dan tempat hiburan malam TUTUP selama bulan suci Ramadhan.
Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
4. Semua tempat penjualan minuman beralkohol TUTUP dan dilarang memperjualbelikan selama Bulan Suci Ramadhan, baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel.
5. Bagi pemilik restoran dan warung selama Bulan Suci Ramadhan masih diperbolehkan buka, dengan ketentuan menutup bagian depan restoran/warung untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Jaga Trantibum dan Sosialisasikan "Surat Ederan" Satpol PP Banyuwangi Patroli Rutin Selama Ramadan". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi