SURABAYA | rakyatjelata.com - Ada ada saja, bulan suci Ramadhan masih saja yang tidak mengindahkan aturan dari pemerintah kota Surabaya. Ketidak patuhan tersebut diduga terjadi di Graha Family Surabaya. Menurut informasi yang telah di sajikan dalam pemberitaan di sebelumnya.
pelanggaran tersebut berupa penjualan Sate babi dan nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Surabaya. Tentu saja kejadian tersebut menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Surabaya. Selasa, 26-Maret-2024
Dari informasi seorang pengunjung yang bernama Mr D mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan pemilik Pigmalion Sate Babi yang menjual minuman beralkohol secara terang-terangan di bulan Ramadan.
Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
“Tampaknya pemiliknya menantang Pemkot Surabaya dengan menjual minuman tersebut saat Ramadan,” ujarnya kepada duta.co, Sabtu, (16/3/24). Seperti yang telah di lansir oleh duta.co
Menurut Mr D tindakan tersebut jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. “Mereka ini tidak memiliki izin untuk menjual minuman tersebut, apalagi menjualnya di bulan Ramadan. Ini melanggar perda dan aturan dari pemerintah,” terangnya.
Pemkot Surabaya sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penutupan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman. Namun, Pigmalion sate babi secara terang terangan tetap menjual minuman beralkohol.
Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
“Dalam aturan tersebut, setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Namun, faktanya, pemilik Pigmalion Sate Babi terang-terangan menyediakan minuman beralkohol,” papar Mr D.
Dalam keterangannya Mr D telah melaporkan kepada Pemkot Surabaya, khususnya kepada Kasat Pol PP, terkait pelanggaran tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak berwenang.
“Sebagai warga Kota Surabaya, saya merasa ada pelanggaran seperti ini yang harus dilaporkan. Saya berharap Pemkot Surabaya segera memberikan sanksi tegas kepada pemiliknya,” pungkasnya.
Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
saat berita ini di tayangkan, Pihak Pigmalion sate babi masih belum bersedia di konfirmasi. ( Ki/Red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Ramadhan Masih Saja Ada Yang Jual Minuman Beralkohol". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi