Rakyatjelata - Melalui surat keputusan Bupati nomor 821.2/815/438.1.1/2024 tentang pembatalan pengangkatan dalam jabatan, akhirnya mutasi Pejabat Kabupaten Sidoarjo termasuk Sekda Fenny Apridawati yang dilantik pada 22 Maret 2024 kemarin, dibatalkan jabatannya.
Otomatis Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati, memegang rekor tercepat dalam jabatan sekretaris daerah Sidoarjo tidak sampai satu bulan.
Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Hal ini mengacu pada pada UU Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Larangan mutasi ASN oleh kepala daerah dalam undang undang Pilkada itu, merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang pilkada serentak tahun 2024.
Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Bagi kepala daerah petahana yang melanggar aturan tersebut bisa mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 undang undang nomor 10 tahun 2016.(Red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Akhirnya Mutasi Jabatan di Kabupaten Sidoarjo Dibatalkan, FA Pegang Rekor Sekda Tercepat". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi