SURABAYA I rakyatjelata.com-Belasan pelaku tertangkap basah sedang asyik berpesta sabu-sabu dalam sebuah ruko di Jalan Kunti, Sidotopo, Surabaya.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sebelas pelaku yang berasal dari Surabaya dan Sidoarjo
Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Adapun 9 pelaku yang berasal dari Surabaya, yakni berinisial DN (24), RLP (26), YR (26), MH (19), SA (29), BR (34), AS (24) dan ABS (23).
"Sedangkan tiga tersangka asal Sidoarjo adalah SBA, 33; BMS, 22; dan APP, 30," ungkap Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 18 April 2024.
Berdasarkan penyelidikan, DN diduga berperan sebagai kurir narkoba. Sementara 10 pelaku lainnya murni sebagai pembeli atau pengguna narkoba.
"Kami mendapat informasi awal dari masyarakat pada Minggu, 14 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Kunti Surabaya," imbuhnya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pun langsung bergegas melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi, Kamis (18/4/2024). Terlebih, Jalan Kunti selama ini erat dengan peredaran obat terlarang hingga dijuluki sebagai 'Kampung Narkoba'.
Ia juga menjelaskan kronologi dari 11 pelaku yang berpesta narkoba di Jalan Kunti Surabaya itu. "Tersangka mengaku datang ke jalan Kunti untuk membeli narkotika sabu kepada saudara Nursalim (DPO)," ungkap Haryoko.
Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Kemudian, tersangka mengkonsumsi narkobanya di tempat yang sudah disediakan Mahrus (DPO). "Berupa ruangan biasa dan ruangan ber AC," ujarnya menjelaskan kronologi kejadian
Dari hasil penggerebekan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 powerbank, 7 handphone, 3 tas slempang, 4 dompet, 15 korek api, 13 alat hisap, 10 pipet, 7 klip sisa pakai, 1 klip isi sabu, dan uang tunai senilai Rp 251.000.
"Kami telah melakukan tes urine. Hasilnya 11 tersangka positif mengandung Metamfetamin. Terkait berat sabu (yang dikonsumsi tersangka) masih kami hitung dan dalami," tandas Kasi Humas Polrestabes itu.
Kepada awak media, BMS mengaku sengaja datang ke tempat tersebut untuk mengonsumsi sabu. Kristal putih dibelinya seharga Rp 150 ribu.
Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Pria asal Surabaya itu mengaku baru sebulan mengonsumsi narkoba. “Saya dikasih tahu (tempat di jalan Kunti) dari teman yang juga pemakai,” ujar BMS.
Akibat perbuatannya, BMS dan 10 pelaku lainnya dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider, pasal 112 ayat (1), dan pasal 127 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (Red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Kocar-Kacir Penggrebekan Jalan Kunti, 11 Orang Diamankan". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi