Rakyatjelata - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur bersama Bea Cukai Kanwil Jatim II melakukan operasi pemberatasan barang kena cukai ilegal. Operasi dilakukan di 3 Kabupaten / Kota yaitu Kabupaten Malang , Kota Malang dan Kota Batu.
Tim Opsgab mengamankan dan menyita barang bukti disebuah toko sembako sejumlah146 bungkus rokok dengan berbagai merk yang merupakan hasil pengumpulaln informasi data Siroleg oleh Tim Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
Kemudian tim Opsgab memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap pemilik toko agar tidak lagi menjual rokok ilegal di warungnya.
Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Selain itu Tim Opsgab melakukan pemeriksaan terhadap jasa pengiriman /ekspedisi di daerah Pakis Kabupaten Malang. Tim Opsgab berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang dikirim dari Jambi dengan tujuan Malang, rokok tersebut dengan merk Smith sejumlah 200 slop , tanpa dilengkapi pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan tim melakukan penindakan dan penyitaan terhadap barang tersebut, dan selanjutnya barang bukti dibawa oleh tim untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Tim melanjutkan operasi ke Kota Malang kita mengunjungi beberapa warung klontong namun tim tidak menemukan rokok ilegal, sehingga kami memberikan edukasi dan apresiasi berupa merchandise sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah gempur rokok ilegal.
Selanjutnya tim bergerak ke Kota Batu dengan sasaran pasar Induk Among Tani. Disana tim juga tidak menemukan warung yang menjual rokok ilegal. Kemudian tim memberikan edukasi dan apresiasi berupa merchandise sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah gempur rokok ilegal. (*/Red).
Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Operasi Pemberantasan Barang Keba Cukai (BKC) Ilegal Atau Operasi Pasar Ilegal". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi