Oknum Dinas PUPR Karawang Diduga Punya Tiga NIP

awsnews.id
Oknum Dinas PUPR Karawang Diduga Punya Tiga NIP

KARAWANG | rakyatjelata.com

Penggunaan data pribadi orang lain bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau paling banyak 5 miliar.Hal itu karena seseorang dianggap melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat (3) UU ITE yang berbunyi," setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya,Sabtu 4 /5/2024

Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

Nip diterbitkan BKN di jakarta, cuma satu setiap orang pegawai negeri, NRP polisi tentara juga sama di BKN

Jadi bisa dipastikan NIP yang ke 2 dan ke 3 bohong, bikin sendiri, terang salah satu Kabid di PUPR

,"hahaha.. aya2 waenya.. masa Nip kaya nomor hp bisa lebih dari satu,"

Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

Coba tanya itu waktu tanda tangan dibaca dulu tidak NIP nya, biasanya yang bikin surat yang tidak teliti, copy paste surat Nip nya tidak diganti.ungkapnya

Awak media mencoba menghubungi yang bersangkutan lewat sambungan seluler nya hanya dibaca tapi tidak dibalas.kedepan para staf di lingkungan dinas PUPR harus lebih teliti untuk penggunaan NIP.

Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

@di

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Oknum Dinas PUPR Karawang Diduga Punya Tiga NIP". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru