KARAWANG | rakyatjelata.com
Dugaan dana desa tahun 2021 dikorupsi oleh oknum kades menjadi perbincangan warga desa Sukatani kecamatan Cilamaya wetan,kamis 9/5/2024
Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Pasalnya anggaran tahap satu sampai dua dan tiga ada kejanggalan di poin keadaan mendesak,serta poin pembangunan dan rehabilitasi peningkatan jalan desa( gorong gorong) dan prasarana lainya, dari kedua poin tersebut terindikasi ada korupsi,karena anggaran kedaaan mendesak dari tahap satu sampai dengan tahap tiga sama Rp 54.900.000.00 dan anggaran poin kedua untuk rehabilitasi jalan poros desa ditahap dua sampai tahap tiga Rp 128.347.200,apakah laporan kemendes( kementerian desa) hanya copy paste,tetang narasumber inisial RH
Kalau di akumulasi poin keadaan mendesak dari tahap satu sampai dengan tiga Rp 54.900.000 X 3 = Rp 164.700.000,dan poin pembangunan dan rehabilitasi jalan poros desa( gorong gorong ) dari tahap dua sampai dengan tiga Rp 128.347.200 X 2 = Rp 256.644.400 ,dan kalau ditotal dar poin keadaan mendesak dan poin pembangunan rehabilitasi dan peningkatan jalan desa ( gorong gorong) Rp 128.347.200 + Rp 256.644.400 = Rp 384.991.600 angka yang fantastis. Berharap APH untuk segera melakukan penyelidikan anggaran dana desa tahun 2021 didesa Sukatani kecamatan Cilamaya wetan,ungkapnya
Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Dan rakyatjelata.com mencoba menghubungi via sambungan seluler, kades Sukatani kecamatan Cilamaya wetan tidak ada respon .Dan mencoba konfirmasi kasi PMD pak Ade menjawab singkat itu bukan jaman saya kang mohon maaf,jawab singkat kasi PMD Kecamatan Cilamaya Wetan.
@di
Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Dana Desa Tahun 2021 Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Diduga Dikorupsi". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi